Surabaya- Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Surabaya telah mengalami penurunan
dari level 4 menjadi level 3. Penurunan ini diiringi dengan sejumlah relaksasi
usaha seperti mal dan pusat perbelanjaan secara terbatas. Namun, relaksasi ini
belum termasuk untuk sektor Rumah Hiburan Umum (RHU).
Kepala Satpol PP Kota Surabaya,
Eddy Christijanto mengatakan, meski RHU belum diperbolehkan buka, namun masih
saja ada yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi. Karena itu, pihaknya bersama
jajaran terkait terus intensif melakukan pengawasan.
"Setiap malam kita keliling
lakukan pengawasan. Satpol PP bersama dengan TNI dan Polri, BPB Linmas, dan
Satgas Covid-19 tetap melakukan operasi pengawasan dan penertiban terhadap RHU
yang masih buka," kata Eddy di kantornya, Rabu (1/9/2021) pagi.
Menurut Eddy, pengawasan ini
sebagaimana menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor
38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4,
Level 3, dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali. Sementara di Kota Surabaya, saat
ini masih di level 3. "Kita masih di level 3. Pada PPKM level 3, RHU masih
belum boleh buka. Sehingga setiap hari, kami melakukan pengawasan secara
bersama," ujarnya.
Ia menyatakan, bahwa pengawasan
dan penegakan protokol kesehatan yang dilakukan Satpol PP, tak hanya dijalankan
kepada RHU di Surabaya. Sebab, Kasatpol PP juga telah membentuk Petugas Tindak
Internal (PTI) yang bertugas mengawasi setiap anggotanya di lapangan.
"Kami membentuk Petugas
Tindak Internal (PTI) untuk lebih melakukan pengawasan terhadap anggota-anggota
(Satpol PP), utamanya yang berada di lapangan. Misalnya, saat mendampingi sidak
di lapangan," jelasnya.
Bagi Eddy, sebagai petugas
penegak Perda, tentunya wajib menjaga disiplin etika. Karenanya, ia selalu
menyampaikan kepada seluruh anggotanya agar menindak secara humanis dan solutif
baik terhadap pelanggar Perda maupun protokol kesehatan. Makanya, PTI itu
dibentuk untuk memastikan setiap anggota di lapangan disiplin menjaga etika dan
bekerja sesuai prosedur.
"Kita sebagai penegak Perda
harus menjadi lebih baik dulu. Ibaratnya itu seperti sapu, jangan sampai sapu
kita kotor. Kalau kita sapunya kotor, maka tidak bisa membersihkan lantai,
justru lantainya yang akan menjadi kotor," tuturnya.
Bahkan, mantan Kepala BPB dan
Linmas Kota Surabaya ini juga mengaku, setiap apel pada Senin pagi, ia selalu
mengingatkan kepada anggota terkait hak dan kewajiban yang harus dijalankan.
Termasuk pula terhadap etika yang harus dan tidak boleh dilakukan staf, maupun
seluruh pejabat struktural di Satpol PP Surabaya.
"Secara rutin terhadap
jajaran pejabat struktural, kami lakukan evaluasi setelah apel itu, seminggu ke
belakang dan rencana ke depan secara rutin. Utamanya pengawasan terhadap
kinerja anggota di lapangan agar bekerja sesuai prosedur," pungkasnya.
(Ham)