SURABAYA – Terdakwa kasus praktek pengobatan
Stem Cell ilegal dokter David Hendrawan Bin Ong Wiyanton menjalani
sidang perdana di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kamis (02/9/2021). Meski sudah melakukan praktik Stem Cell ilegal,
ternyata oleh Jaksa Kejati Jatim terdakwa David Hendrawan tidak ditahan.
Jaksa
Kejati Jatim Novan Aprianto dalam dakwaanya menjeratnya dengan Pasal
alternatif diantaranya, Pasal 45A ayat (1) UU RI Nor 19 Tahun 2016
tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 197 UU
Nomer 36 tentang Kesehatan,Pasal 204 ayat 1 KUHAP Pidana dan Pasal 378
KUHP tentang Penipuan.
Jaksa
Novan Aprianto dalam dakwaanya menjelaskan, tahun 2014 sampai 2015
terdakwa dokter David Hendrawan Bin Ong Wiyanton meggunakan website https://dmirta.com
mempromosikan kliniknya, D’mirta di Jl. Dharmahusada Utara No. 33
Surabaya dan di Jl. Bango No. 31 Malang, dapat melakukan terapi
pengobatan nyeri sendi dan rematik dengan menggunakann metode Stem Cell,
yaitu Therapy Stem Cell AGF (Tahap II), yaitu ekstraksi Stem Cell &
Growth Factor.
Terpikat dengan metode
pengobatan tersebut Tedjo Angkoso yang sedang mengalami penyakit nyeri
pada punggungnya, menghubungi website tersebut dan membuat janji
pertemuan. Oleh terdakwa dokter David Hendrawan untuk berobat.
Sampai
di lokasi klinik D’mirta Jl. Dharmahusada Utara No. 33 Surabaya, korban
Tedjo Angkoso kecewa sebab tempat itu bukanlah Klinik D’mirta seperti
yang dia bayangkan, melainkan hanya tempat praktik dokter pribadi belaka
dengan papan nama “Praktik Dokter David Hendrawan”.
Kendati
kecewa, namun korban Tedjo Angkoso tetap masuk kedalam ruang praktik
dan dilayani oleh dua perawat terdakwa dokter David Hendrawan dan
ditunjukkan katalog daftar harga terapi di klinik D’mirta. Setelah
melihat katalog, korban Tedjo Angkoso menyatakan tertarik dengan terapi
Stem Cell dan membayar untuk sesi konsultasi dengan terdakwa dokter
David Hendrawan guna menentukan terapi yang mana yang harus diambil.
Diruangan
praktik terdakwa dokter David Hendrawan, korban Tedjo Angkoso pun
menyampaikan keluhan penyakit nyeri punggungnya. Setelah diperiksa, oleh
terdakwa dokter David Hendrawan, korban Tedjo Angkso disarankan agar
dilakukan terapi tahap I Genupuncture atau Akupuntur lebih dahulu, jika
tidak ada perubahan baru dilakukan terapi tahap II yaitu Stem Cell AGF
(Auto Logus Growthfactor),
Korban Tedjo Angkoso
setuju dilakukan terapi Genupuncture/Akupuntur. Sebelum pulang, korban
Tedjo Angkoso disarankan oleh terdakwa dokter David Hendrawan untuk
kontrol 1 minggu kemudian. Satu minggu kemudian
tanggal 19 Febriari 2020, korban Tedjo Angkoso kembali ke tempat
praktik terdakwa David Hendrawan dan mengatakan tidak ada perubahan atau
kesembuhan.
Lantas terdakwa dokter David
Hendrawan menyarankan untuk dilakukan terapi Stem Cell AGF, yaitu darah
pasien diambil, kemudian darah pasien dimasukkan ke dalam tabung PRP
lalu diputar dengan alat yang bernama Centrifuge hingga dapat dipisahkan
Stem Cellnya, kemudian Stem Cell tersebut disuntikkan kembali ke bagian
tubuh pasien yang sakit.
Mendapatkan
penjelasan seperti itu korban Tedjo Angkoso bersedia dan mengikuti
terapi Stem Sell AGF. Sepakat, terdakwa dokter David Hendrawan kemudian
mempersiapkan alat suntik, alcohol dan tabung PRP serta mengambil darah
dari lengan korban Tedjo Angkoso dipindahkan ke tabung PRP.
Dijelaskan
terdakwa dokter David Hendrawan bahwa tabung PRP yang berisi darah
tersebut dilakukan pemrosesan ke alat yang bernama Centrifuge untuk
dilakukan pemutaran sampai kecepatan 3.500 RPM selama 10 menit dan
ditambah 5 menit dengan putaran 2.500 rpm. Gunanya untuk memisahkan sel
darah merah, sel darah putih dan trombosit yang mengandung Stem Cell.
Setelah
itu tabung PRP yang berisi darah pasien yang sudah terpisahkan diambil
bagian darah berwarna kuning (paling atas) yang merupakan trombosit
mengandung Stem Cell menggunakan alat suntik. Selanjutnya
terdakwa dokter David Hendrawan juga menjelaskan kepada pasien jika
cairan yang ada di alat suntik tersebut adalah Stem Cell dari tubuh
pasien itu sendiri, kemudian cairan Stem Cell disuntikkan terdakwa
dokter David Hendrawan ke bagian punggung pasien yakni korban Tedjo
Angkoso.
Sebelum pulang, korban Tedjo Angkoso
oleh terdakwa dokter David Hendrawan disarankan untuk 1 minggu kontrol
lagi, apabila masih sakit akan dilakukan terapi Ozon dan terapi Injeksi
Embrio Domba. Curiga metode Stem Cell yang
dilakukan oleh terdakwa dokter David Hendrawan tidak sebagaimana
harusnya, korban Tedjo Angkoso mencari tahu dari berbagai sumber dan
membandingkanya.
Mengetahui bahwa pengobatan
yang dilakukan oleh terdakwa dokter David Hendrawan adalah metode PRP
(Platelate Rich Plasma) dan bukan Stem Cell, korban Tedjo Angkoso
melaporkan penipuan tersebut ke Polda Jatim dan pada 27 Februari 2020
sekira pukul 13.30 WIB, klinik terdakwa dokter David Hendrawan digrebek
Polda Jatim.
Berdasarkan keterangan ahli Stem
Cell Dr. Purwati Sp.PD, K-PTI, FINASIM diterangkan jika terapi yang
dilakukan Terdakwa dokter David Hendrawan kepada pasien Tedjo Angkoso
bukan terapi atau metode pengobatan Stem Cell, melainkan terapi PRP.
Sebagai
ahli Stem Cell, Dr. Purwati juga menerangkan jika terdakwa dokter David
Hendrawan tidak mempunyai kompetensi untuk menyelenggarakan metode
pengobatan Stem Cell, sebab hanya berbekal Surat Ijin Praktek (SIP)
Dokter nomor 503.446/0865/I/IP.DU/436.6.3/2016 yang dikeluarkan oleh
Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Surat Tanda Registrasi Dokter No
3111100316023689 yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia.
Sertifikat Kompetensi Dokter Layanan Primer No
11808/KDI/SK/RES/VI/2011yang dikeluarkan oleh Kolegium Dokter Indonesia.
Dan Sertifikat pelatihan Estetika Pro International nomor
006/ESPRO/PDO/XII/2013 keluaran ESPRO International Total Esthetic
Solution setelah mengikuti pelatihan tentang pemakaian alat Centrifuge
berserta tabung PRP untuk melakukan Terapi Stem Cell AGF.
Setelah
diperiksa di laboratorium Pusat pengembangan dan penelitian Stem Cell
Universitas Ailrangga dan laboratoirum Rumah Sakit Kanker Dharmais
Jakarta dinyatakan produk Embrio Domba dengan merk Cherro yang
disuntikkan ke tubuh pasien, ternyata tidak mengandung sel hidup
sehingga oleh ahli Stem Cell dinyatakan bukan merupakan produk Stem
Cell. Produk Embrio Domba merk Cherro tersebut juga tidak memiliki izin
edar dari BPOM. (Ban)