Surabaya- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi berserta jajaran
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menghadiri peringatan Hari Agraria dan Tata
Ruang Nasional (Hantaru) Tahun 2021 di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Jawa Timur (Jatim), Kecamatan Gayungan, Surabaya, Jumat (24/9/2021).
Pada kesempatan itu, Wali Kota Eri menerima penyerahan 159
Sertifikat Hak Pakai (SHP) dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Surabaya I dan
II. Rinciannya, 45 SHP dari Kantah Kota Surabaya I, dan 114 SHP dari Kantah
Kota Surabaya II. Secara simbolis, penyerahan itu dilakukan oleh Gubernur Jatim
Khofifah Indar Parawansa kepada Wali Kota Eri.
Selanjutnya, 45 SHP yang berasal dari Kantah Kota Surabaya 1 itu
akan dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP). Kemudian,
100 SHP yang berasal dari Kantah Kota Surabaya II juga akan dikelola oleh
DPUBMP, lalu 14 SHP lainnya akan dikelola oleh Dinas Pengelolaan Bangunan dan
Tanah (DPBT) Surabaya.
Kepala DPBT Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu
mengatakan, Pemkot Surabaya menerima sebanyak 159 SHP dari Kantah Kota Surabaya
I dan II. SHP itu terdiri dari sertifikat tanah aset pemkot berupa jalan dan
saluran serta tanah aset pemkot selain jalan dan saluran.
“Sertifikat tanah aset pemkot berupa jalan dan saluran itu
prosesnya melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP)
Surabaya. Kalau tanah dan bagunan ada di kita (DPBT),” kata Maria Theresia.
Perempuan yang akrab disapa Yayuk itu menyebut, berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah itu terdapat tiga bentuk pengamanan
aset, yakni pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum.
Sertifikasi merupakan bentuk dari pengaman hukum terhadap aset Pemkot Surabaya.
“Sesuai amanat Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, Pemkot Surabaya
wajib mensertifikasi tanah asetnya secara bertahap. Oleh karena itu, hari ini
diserahkan sertifikat tanah aset Pemkot Surabaya oleh Kantor Pertanahan
Surabaya I dan II,” sebutnya.
Yayuk menjelaskan, terdapat tiga tahapan sertifikasi aset.
Pertama, Pemkot Surabaya membuat permohonan surat ukur. Kedua, apabila surat
ukur sudah terbit, akan diterbitkan Surat Keputusan (SK) pemberian hak atas
tanah. Terakhir, setelah SK pemberian hak atas tanah terbit, barulah
sertifikatnya diterbitkan.
“Jadi, sertifikasi ini adalah dalam rangka pengamanan aset Pemkot
Surabaya yang merupakan bukti kepemilikan tanah aset pemkot. Selain itu, di KPK
sendiri itu kan ada tim Koordinasi dan Supervisi. Nah, itu setiap bulan kita
dimonitor terkait dengan capaian sertifikasi, termasuk semua Kabupaten/Kota di
Indonesia,” ujarnya.
Yayuk juga menambahkan, Pemkot Surabaya berusaha untuk
menyelesaikan proses permohonan sertifikasi di akhir tahun 2021. Saat ini,
pihaknya masih menyisakan sekitar 1.200 permohonan sertifikasi yang belum
diajukan. “Ada 120 permohonan sertifikat yang masih dalam proses sertifikasi.
Untuk proses selanjutnya memang ada di BPN, kalau pemkot itu hanya pengajuan
permohonan proses sertifikasi saja,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala DPUBMP Kota Surabaya Erna Purnawati
mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengajukan permohonan sertifikat sebanyak
934 aset yang masih dalam proses sertifikasi. “Sampai saat ini, dari total
4.435 aset Pemkot Surabaya ada sebanyak 1.643 aset yang sudah bersertifikat.
Sedangkan, 2.792 lainnya masih belum bersertifikat,” pungkasnya. (Ham)