Pembunuh Member Fitnes Araya Club House Terancam Hukuman Mati, Jaksa Cantumkan Pasal Pembunuhan Berencana

SURABAYA - Kasus pembunuhan member fitnes Araya Club House di Jalan Arief Rahman Hakim mulai disidangkan secara virtual di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (1/9). Dalam sidang perdana yang dipimpin hakim Agung Gde tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, Zulfikar. 

Dijelaskan JPU Zulfikar, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi Senin (26/4/2021). Saat itu terdakwa Erens (39) mendatangi Fardi Chandra (korban) ditempat latihan fitnes sambil marah-marah karena merasa tak terima dirinya dijelek-jelekkan dibelakangnya.

Korban pun telah mengklarifikasi tudingan terdakwa Erens. Namun terdakwa yang tinggal di Mulyosari Prima 1 Nomor 14 Surabaya dan di Kapas Gading Madya 2 A Surabaya ini tetap tidak terima. Erens justru menyiapkan rencana pembunuhan ke korban, dengan membeli pisau di Superindo, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya. 

Usai membeli pisau, terdakwa kembali menemui korban di tempat parkiran Araya Club House dan menusukkan pisau tersebut hingga puluhan kali. "Tusukan tersebut menyebabkan korban Fardi Chandra meninggal dunia," ucap JPU Zulfikar dikutip  saat membacakan surat dakwaannya di ruang sidang Kartika 2.

Atas dakwaan tersebut terdakwa Erens melalui kuasa hukumnya mengaku tidak mengajukan keberatan. Sidang pun dilanjutkan ke pembuktian dengan memeriksa saksi. "Hari ini baru satu saksi yang kami hadirkan. Saksi adalah Lia Agustin, kasir di Superindo," kata jaksa Zulfikar pada majelis hakim yang diketuai Agung Gde.

Setelah disetujui oleh majelis hakim, saksi Lia Agustin pun akhirnya memberikan keterangan yang intinya membenarkan terdakwa Erens membeli pisau di Superindo. "Saat itu antara jam delapan dan setengah sembilan pagi. Kebetulan saya kasir yang melayaninya," terang Lia. 

Untuk menyakinkan keterangannya, majelis hakim meminta jaksa Zulfikar untuk menunjukkan alat bukti dalam kasus pembunuhan ini. Diantaranya, pisau yang kondisinya dalam keadaan bengkok, kaos dan sepatu yang digunakan terdakwa saat membeli pisau dan gambar dari hasil CCTV. "Waktu dibeli pisaunya nggak bengkok gini, kondisinya baru dan masih lurus. Kalau kaosnya benar warna kuning," ungkap Lia.

Keterangan saksi pun tidak dibantah oleh terdakwa Erens. "Benar yang mulia," kata terdakwa Erens disambut ketukan palu majelis hakim sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Usai persidangan, Jaksa Zulfikar mengaku optimis jika peristiwa pembunuhan terhadap Fardi Chandra dilakukan secara berencana. "Sesuai dengan keterangan saksi Lia Agustin tadi, kami berpendapat unsur perencanaannya akan kami dalami di saksi saksi berikutnya," tukasnya.

Sedangkan Manap salah seorang penasehat hukum terdakwa masih belum berkenan memberikan keterangan. "Masih belum ada, sementara tidak komentar dulu," pungkasnya sembari meninggalkan area Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Diketahui, dalam kasus ini terdakwa Erens didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dari pantauan, keluarga korban dan kuasa hukumnya terlihat memantau jalannya persidangan. Mereka berharap agar terdakwa diberikan hukum yang setimpal dengan perbuatannya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement