BATULICIN - Mulai Senin (13/9/2021) Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah
Bumbu melakukan pemindahan jalur lalu lintas angkutan barang di wilayah
Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir.
"Hari ini Dishub sudah melakukan
pengalihan jalur lalu lintas di Pagatan, dan pemasangan rambu-rambu
pemberitahuan pengalihan jalur angkutan," demikian kata Plt Kepala Dinas
Perhubungan Tanbu, A Marlan, Senin (13/9/2021) di Batulicin.
Pemindahan
jalur lalu lintas di wilayah Pagatan ini menindaklanjuti hasil rakoor
beberapa waktu yang lalu dengan Bupati dan SKPD terkait lainnya.
Pemindahan
jalur dilakukan untuk menghindari semakin rusaknya jalan di daerah
tersebut akibat dilalui kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas
jalan.
Terkait pemindahan jalur lalu lintas barang di Pagatan, ditetapkan untuk angkutan barang dari arah Banjarmasin ke Batulicin mengikuti jalur lalu lintas saat ini yakni jalan nasional / jalan provinsi.
Sedangkan sebaliknya, dari arah Batulicin ke Banjarmasin khusus angkutan barang dan angkutan alat berat lebih dari 8 ton wajib belok kanan melalui jalan nasional/jalan provinsi.
Kemudian, untuk kendaraan jenis sepeda motor, mini bus, pick up, dan truk angkutan yang berat muatan kurang dari 8 ton wajib belok kiri mengikuti jalan satu arah. (faris)
Terkait pemindahan jalur lalu lintas barang di Pagatan, ditetapkan untuk angkutan barang dari arah Banjarmasin ke Batulicin mengikuti jalur lalu lintas saat ini yakni jalan nasional / jalan provinsi.
Sedangkan sebaliknya, dari arah Batulicin ke Banjarmasin khusus angkutan barang dan angkutan alat berat lebih dari 8 ton wajib belok kanan melalui jalan nasional/jalan provinsi.
Kemudian, untuk kendaraan jenis sepeda motor, mini bus, pick up, dan truk angkutan yang berat muatan kurang dari 8 ton wajib belok kiri mengikuti jalan satu arah. (faris)