Komisi A: Soal Gedung Yayasan Karya Bhakti Sebaiknya Diselesaikan Secara Musyawarah

 



Surabaya – Persoalan Gedung Yayasan Karya Bhakti di Jalan Manukan Kulon, Komisi A DPRD Kota Surabaya menyarankan, agar persoalan Gedung Yayasan Karya Bhakti RW VII Manukan Kulon diselesaikan secara musyawarah dengan Lurah Manukan Kulon.


Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Pertiwi Ayu Krishna mengatakan, kita perintahkan Camat Manukan Kulon untuk mengakomodir musyawarah antara pemilik yayasan dengan Lurah dan RW VI. Karena, musyawarah pertama tidak selesai mengingat Ketua Yayasan yaitu, Bpk. Haryono tidak hadir.


Pertiwi Ayu Krishna menerangkan, persoalan ini bermula dari dipinjamkannya satu ruangan di Balai RW VII Manukan Kulon kepada Yayasan Karya Bhakti untuk operasional TK, sedangkan alamat TK tersebut adalah alamatnya Balai RW VI. 


“Nah saat hearing tadi jelas Bagian Tanah dan Bangunan Pemkot Surabaya menyatakan, bahwa TK tersebut numpang di Balai RV VII. Nah kami menyarankan coba di musyawarah kan lagi.” kata Ketua Komisi A, Pertiwi Ayu Krishna kepada wartawan, Rabu (01/09/21).


Untuk itu, lanjut Ayu, ia akan menugaskan anggota Komisi A untuk secepatnya memediasi antara pihak Yayasan Karya Bhakti dengan pihak RW VII dan Lurah, serta Camat untuk segera melakukan musyawarah bersama. ( Adv/Ham)


Lebih baru Lebih lama
Advertisement