SURABAYA - Kejaksaan
Tinggi Jawa Timur menerima Penghargaan atas peran aktif dalam
penyelamatan aset pemerintah kota Surabaya. Jumat (03/09/2021).
Penyerahan
Penghargaan dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tepatnya di
ruang rapat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Eri Cahyadi Walikota surabaya
menyampaikan banyak banyak terimakasih atas kembalinya tanah asset
negara yang bernilai 3 miliar rupiah ini.
Menurut
Kajati, Dr. Mohamad Dofir, SH., MH. bahwa melalui instrumen dan jalur
hukum perdata maupun hukum pidana, khususnya bidang pidana khusus
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur antara lain upaya Penyelidikan, Penyidikan
dan penuntutan dalam tahap persidangan sampai upaya hukum kasasi atas
nama terdakwa Soendari yang dinyatakan telah melarikan diri (DPO),
sehingga kemudian upaya tersebut membuahkan hasil.
“’hasil
berupa aset negara/daerah dalam hal ini aset Pemerintah Kota Surabaya
yatiu berupa Tanah dan Bangunan aset Pemerintah Kota Surabaya di Jalan
Kenjeran 254 Surabaya seluas 194,82 M² yang merupakan bagian dari tanah
aset Pemerintah Kota Surabaya seluas 1.565,94 M² senilai 3 milliar
rupiah telah kembali kepada Pemerintah Kota Surabaya”. Ujar Kajati.
Selain
itu Walikota Surabaya menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan. "atas
bantuan bapak tanah yang bernilai 3 miliar ini bisa kembali ke kami,
sebenarnya bukan masalah nilainya tapi karena letaknya yang strategis
yang akan kita manfaatkan untuk kepentingan kota Surabaya." jelas
Walikota Surabaya.
Sebelumnya Tanah dan
Bangunan aset Pemerintah Kota Surabaya di Jalan Kenjeran yang luasnya
194,82 M² merupakan bagian dari asset pemerintah kota Surabaya yang
bernilai kurang lebih 3 miliar rupiah ini bermasalah karena adanya oknum
yang mengaku sebagai ahli waris dari tanah tersebut. (Ban)