SURABAYA - Kasus dugaan kredit fiktif di salah satu Bank plat merah terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menahan satu tersangka. Dugaan kasus kredit fiktif Bank Jatim cabang Kepanjen melibatkan tersangka AN selaku debitur, dugaan kerugian negara dari kasus ini sekitar Rp 11 miliar.
Koordinator Tindak Pidana Khusus pada Kejati Jatim Teguh Ananto SH MH menjelaskan, tersangka AN mendatangi Kejati Jatim pada Senin (20/9) sekitar pukul 10.00 WIB. AN diperiksa kurang lebih 5 jam, hingga sekitar pukul 15.00 WIB penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka.
Setelah melakukan penahanan kepada tersangka CF pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 kemarin. Tim Penyidik Pidsus kembali melakukan penahanan kepada tersangka AN, atas pengembangan kasus yang sama dengan tersangka CF. Sebelum dilakukan penahanan, tersangka AN telah menjalani swab tes antigen di Poli Klinik Kejati Jatim dengan hasil swab negatif.
Sebelumnya kasus tersangka AN merupakan hasil dari pengembangan kasus tersangka CF yang merupakan debitur yang membobol Bank Jatim cabang Kepanjen senilai 11 milyar rupiah lebih, dengan modus memalsukan dokumen dokumen pengajuan kredit dan bekerja sama dengan petugas Bank Jatim cabang Kepanjen yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 11 miliar rupiah.
Sebelumya tim Penyidik Pidsus telah menahan 5 orang tersangka yang terdiri dari 2 pegawai Bank Jatim cabang Kepanjen serta 3 orang debitur dan perkara tersebut telah memasuki persidangan.
Menurut Koordinator Pidsus Kejati Jatim Teguh Ananto SH MH, Penahanan tersangka dilakukan untuk mempercepat penyelesain perkara dan berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk di tahan. (Mon)