I Ketut Kasna Dedi Kajari Tanjung Perak Surabaya saat penyerahan pembayaran denda ke Perwakilan Bank BRI, Jumat (10/9). |
SURABAYA - Deny Wijaya, membayar denda 1 miliar atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) yang diketuai Timur P. Manurung. Putusan denda tersebut dijatuhkan terhadap pria 43 tahun itu atas kasus narkoba jenis sabu seberat 1,129 gram dan ekstasi sebanyak 4091 butir.
Pembayaran
denda tersebut diterima secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri
(Kejari) Tanjung Perak, I Ketut Kasna Dedi di ruangannya." Pada hari
ini, Kejari Tanjung Perak Surabaya, menerima pembayaran pidana denda
sebesar Rp 1 miliar dari terpidana Deny Wijaya alias Jeco, atas putusan
Mahkamah Agung yang sudah inkracht van gewijsde," tutur Kasna saat jumpa
pers di Kantor Kejari Tanjung Perak, Jumat (10/9).
Ditambahkan
oleh Kasna, dalam putusan Mahkamah Agung pada Selasa, 29 April 2014 itu
disebutkan bahwa selain pidana denda, terdakwa dihukum pidana penjara
selama 18 tahun." Pada putusan kasasi, Deny Wijaya divonis selama 18
tahun penjara," imbuhnya.
Uang sebesar Rp 1
miliar tersebut, kata Kasna, disetorkan kepada Bank Rakyat Indonesia
(BRI) yang nantinya akan langsung disetorkan kepada kas negara."
Langsung kita setorkan ke Bank BRI untuk disetorkan kembali ke kas
negara," kata Kasna.
Terkait putusan terhadap
pria kelahiran Malang itu Kasna menjelaskan, pada putusan di tingkat
pertama yakni di Pengadilan Negeri Surabaya, Deny Wijaya divonis selama
12 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar sibsidiair 2 bulan
kurungan.
" Deny sempat mengajukan upaya hukum
banding, namun pada putusan, majelis hakim Pengadilan Tinggi ternyata
malah menguatkan putusan Pengadilan Negeri. Dan pada putusan Kasasi
ditambah menjadi 18 tahun penjara," jelas Kasna.
Dalam kegiatan kali ini dihadiri oleh beberapa perwakilan dari Bank BRI dan menerapkan protokol kesehatan (prokes). (Ban)