SURABAYA - Dua orang saksi dihadirkan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dalam kasus tindak pidana
perkawinan (Poligami). Mereka antara lain Sabran, petugas KUA Semampir
Surabaya dan Mohammad Adib petugas KUA Mojokerto.
Kasus
poligami ini menyeret Bambang Kesuma sebagai pesakitan di ruang Sidang
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, lelaki yang tercatat sebagai pegawai
PT Pertamina itu melakukan pernikahan dengan Carolina Ria Putri Asmara
secara diam-diam tanpa izin dari istri sahnya.
Terdakwa
Bambang juga memberikan keterangan sebagai perjaka sewaktu
melangsungkan pernikahan. Padahal, dia masih tercatat sebagai suami sah
dari Martha Lazuarditya Novitri. Saksi Sabran
yang dimintai keterangan pertama kali oleh Majelis hakim menerangkan, ia
mengaku mengenal terdakwa Bambang Kesuma sewaktu dia mendaftarkan
berkas perkawinan di Kantor KUA Semampir Surabaya.
Dalam berkas persyaratan pernikahan yang dibawa oleh terdakwa tertulis keterangan bahwa Bambang statusnya masih perjaka. "Status
(tertulis) Jejaka, pernikahan dengan Carolina tanggal 4 Februari
2019,"ungkap Sabran diruang Sidang PN Surabaya, Senin (30/8).
Dikesempatan
yang sama, saksi Mohammad Adib juga menegaskan, Terdakwa Bambang
statusnya masih sah sebagai suami dari Martha dan belum bercerai. Secara hukum, perkawinan Bambang tercatat sesuai dengan kutipan Akta Nikah Nomor.387 / 50 /IX / 2004 tanggal 14 September 2004. "Status masih belum cerai, masih sah," beber Mohammad Adib yang merupakan petugas KUA Mojokerto.
Melalui
surat dakwaan Jaksa terungkap, terdakwa Bambang meminta untuk
dinikahkan secara siri dengan Charolina karena ia sedang hamil. Pernikahan
itu digelar pada 4 Februari 2019 dengan ijab qobul dihadapan saksi
Sabran. Pernikahan diam-diam itu juga dihadiri dua orang saksi, yakni
Herman Supeno dan Asmari. Sejak pernikahan itu,
Martha mengaku suaminya itu tidak pernah pulang ke rumah bahkan
disebutnya tidak pernah memberikan nafkah lahir batin.
Martha
kemudian melaporkan suaminya itu pada Polisi hingga perkara ini
berlanjut di persidangan. Oleh JPU, Bambang dijerat menggunakan dakwaan
pasal 279 ayat (1) Ke-1 KUHP tentang kejahatan tindak pidana perkawinan.
Adapun ancaman hukukman maksimalnya ialah pidana 5 tahun penjara. (Ban)