SURABAYA - Perkara Gugatan dengan tergugat PT. Fatma Tergugat 1 Yudi Yudewo
tergugar II Angelia Dewanti Tergugat III serta Merdeka Ningsih Tergugat
IV dimenangkan oleh penggugat (Dr. Erry Dewanto).
Ditemui di Pengadilan Negeri Sidoarjo Kuasa Hukum Penggugat Nurhadi SH.MH,
mengatakan, Aamaning tadi dihadiri dari kuasa termohon, pada intinya
termohon melaksankan secara sukarela terkait dengan putusan pengadilan
yang salah satunya adalah menyerahkan denda kaitanya dengan harga saham
sebesar Rp 350 juta.
Lebih lanjut dijelaskan. Persoalan ini tidak menghentikan proses eksekusi yang lain. Karena
ini menurut ketua pengadilan adalah pelaksanaan eksekusi dan seharusnya
dia melaksanakan putusan pengadilan negeri Sidoarjo secara suka rela
sebagian dari putusan. Sebagian lainnya yang tidak dijalankan yaitu menyerahkan laporan keuangan dari tahun 2010 sampai tahun 2018.
Karena
saya melihat dalam proses ini ada management tidak tertata. Pada 2018
presos RUPSnya dijalankan. Klien kami Dr. Erry pernah mengirim surat
kepada direksi sebagai kapasitas komisaris agar melaksankan RUPS terkait
laporan keuangan. Tetapi mereka tidak melakasanakan RUPS yang
dimintanya. Malah malaksankan RUPS menyetujui
memberhentikan klien kami sebagi komisaris. Setelah itu tergugat
menerbitkan akta no 95 dan secara hukum klien kami sudah tidak menjabat
komisaris
Dan pada akhirnya, kami memenangkan
perkara ini sampai ketingkat kasasi dan kami memohonkan kepada PN
Sidoarjo untuk melakukan proses eksekusi. "Jadi
sudah jelas persoalaan ini adalah masalah perusahaan bukan antara ibu
dan saudara, hanya saja kebetulan pemegang saham adalah ibu dan
saudaranya. Dengan demikian tidak lepas dari masalah itu tadi.
Saya
berharap masyarakat paham atas persoalaan yang sebenarnya. Persoalan
ini masalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Fatma, bukan masalah
Waris, dan itu sudah diperkuat dengan putusan hakim. Jelasnya Selasa
(21/9/2021).
Dengan demikian karena sudah ada
putusan Pengadilan maka sudah tentu Klien kami Dokter Erry kembali
sebagai Komisaris dan pemegang Saham PT. Fatma. Pungkas Nurhadi. Dikonfirmasi terpisah Kuasa Hukum tergugat, Ardean Andana melalu WhatsApp tidak ada respon. (Ban)