Surabaya- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya melakukan percepatan vaksinasi Covid-19. Kali ini, pemkot bersama Tim Penggerak (TP) PKK Kota Surabaya akan menggelar gebyar vaksinasi dosis pertama bagi penyandang disabilitas yang berusia 18 tahun ke atas. Vaksinasi itu akan digelar pada 1-3 September 2021 di Panti Keterampilan TP PKK Kota Surabaya, Jalan Tambaksari No 11 Surabaya.
Ketua TP PKK Surabaya, Rini Indriyani Eri Cahyadi mengatakan, pelaksanaan gebyar vaksinasi dosis pertama untuk penyandang disabilitas yang berusia 18 tahun ke atas akan digelar selama tiga hari. Yakni, mulai tanggal 1-3 September 2021.
“Awalnya kita berencana pelaksanaan vaksinasinya untuk dua hari saja. Namun, sesuai arahan dari Bapak Wali Kota Surabaya, pelaksanaannya menjadi tiga hari,” kata Rini, Senin (30/8/2021).
Rini menjelaskan, alasan penambahan durasi pelaksanaan gebyar vaksinasi itu dilakukan untuk mencegah terjadinya kerumunan. Di samping itu, pihaknya juga telah mengatur jadwal vaksinasi sesuai dengan kecamatan masing-masing.
“Datangnya nanti per kecamatan ya, sudah kita jadwalkan. Supaya aman, tidak berkerumun, dan sesuai dengan protokol kesehatan (prokes),” jelasnya.
Oleh sebab itu, Rini juga berpesan kepada para peserta vaksinasi agar datang sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Kemudian, untuk memberikan kenyamanan dan mempermudah peserta vaksinasi berangkat ke lokasi, mereka akan diberangkatkan menggunakan kendaraan dari masing-masing kecamatan.
“Kalau tidak terdata sebagai peserta vaksin tidak boleh masuk lokasi. Untuk mempermudah mereka ke lokasi vaksinasi, nanti pihak kecamatan akan menyiapkan kendaraan untuk mereka, kelurahan yang akan mengkoordinir pesertanya,” tegasnya.
Pelaksanaan gebyar vaksinasi yang akan berlangsung selama tiga hari itu, menargetkan sekitar 900 peserta yang berasal dari warga Surabaya. Sedangkan untuk vaksinnya, merupakan jenis sinopharm yang memang dikhususkan bagi penyandang disabilitas.
“Target kita selama penyelenggaraan gebyar vaksinasi nanti sekitar 900 orang penyandang disabilitas, itu sesuai dengan data yang kita miliki. Jadi, sudah kita data pesertanya,” ujarnya.
Di sisi lain, Rini juga menyatakan, bahwa untuk mempercepat proses pelaksanaan, pihaknya juga memperbolehkan peserta didampingi oleh seorang pendamping. “Iya, nanti satu orang peserta bisa didampingi oleh satu orang pendamping,” imbuhnya.
Bagi warga yang terdaftar sebagai peserta vaksinasi, ketika pelaksanaan diwajibkan membawa fotocopy Kartu Identitas Penduduk (KTP) Surabaya atau surat keterangan domisili. Lalu, mereka juga harus membawa surat pengantar dari TP PKK Kelurahan dan lembar skrinner.
“Cukup membawa fotocopy KTP atau surat keterangan domisili, surat pengantar dari TP PKK Kelurahan, dan lembar skrinner,” terang Rini.
Pihaknya berharap, pelaksanaan gebyar vaksinasi dosis pertama khusus bagi penyandang disabilitas di Surabaya ini dapat berjalan dengan lancar dan tertib. “Semoga nanti pelaksanaannya sukses, lancar, dan tertib,” pungkasnya. (Ham)