SIDOARJO - Setelah dilakukan penyidikan yang cukup lama sejak 2019 akhirnya, kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit paru di Kabupaten Madiun kini telah masuk ke ranah persidangan. Tiga Terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek Pembangunan Gedung IGD RS (Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit) Paru Dungus Kabupaten Madiun Tahun 2015 yang menelan anggaran sebesar Rp9.400.000.000 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.072.700.000 berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Jawa Timur Nomor : SP-537/PW13/5/2021, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Suarabaya Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Kamis, 19 Agustus 2019.
Ketiga Terdakwa selaku Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gedung IGD RS Paru Dungus Kabupaten Madiun itu adalah Yohanes Widodo Agung Pradjoko, Alex Wibisono, ST Bin Djayadi dan Pitoyo Karsanto Bin Minhat. Ketiganya diadili bersama-sama dengan Suwandi selaku Direktur PT Tunggal Jaya Raya (diajukan dalam berkas perkara terpisah) karena diduga pekerjaan pembangunan Gedung IGD RS Paru Dungus Kabupaten Madiun tidak sesuai dengan Kontrak dan diduga menikmati hasilnya sebesar Rp 550 juta.
Dari kasus perkara ini ada yang menarik sekaligus menjadi pertanyaan dari dakwaan JPU, yaitu terkait pihak-pihak yang diduga kecipratan aliran uang “haram”, yakni dr. Dita Artingtyas selaku Direktur RS Paru Dungus Kab. Madiun sebesar Rp100 juta, Suratno selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen, Perawat RS Paru Dungus Kab. Madiun) sebesar Rp10.000.000, Agus Winarto selaku PPTK (Pejabat Pelaksana Tekni Pekerjaan, RS Paru Dungus Kab. Madiun) sebesar Rp10.000.000, Rizal Muttaqin (Konsultan Pengawas) sebesar Rp22.850.000, Indra Budi (Konsultan Pengawas) sebesar Rp22.850.000, Heri Sustyo selaku Pengelola Teknis Proyek di Dinas PU CKTR (Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang) Provinsi Jatim sebesar Rp100.000.000, Ir. Wahyu Sukoco selaku Pengelola Teknis Proyek di Dinas PU CKTR (Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang) Provinsi Jatim sebesar Rp50 juta.
Dalam Dakwaannya JPU mengatakan, bahwa para terdakwa yaitu : Terdakwa I. YOHANES WIDODO AGUNG PRADJOKO, Terdakwa II : ALEX WIBISONO, ST. Bin DJAYADI dan Terdakwa III : PITOYO KARSANTO Bin MINHAT selaku Pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gedung IGD RS Paru Dungus bersama-sama dengan Saksi SUWANDI (yang diajukan dalam berkas perkara terpisah) selaku direktur PT. TUNGGAL JAYA RAYA,
Atas perbuatan para Terdakwa tersebut di atas, para Terdakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dalam pekerjaan pembangunan Gedung IGD RS Paru Dungus Kab. Madiun Tahun Anggaran 2015 sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.715.882.622,00 (satu miliar tujuh ratus lima belas juta delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus dua puluh dua rupiah).
Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam (Primair) Pasal 2 ayat (1) atau Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. .(mn)