SURABAYA - Kejaksaan Negeri Surabaya (Kejari) Surabaya melakukan eksekusi barang bukti (BB) kasus korupsi kredit modal kerja fiktif yang dilakukan PT Surya Graha Semesta (SGS) kepada Bank Jatim.
Penyerahan barang bukti tersebut diserahkan
langsung oleh Kajari Surabaya Anton Delianto didampingi Kasi Pidsus, Ari
Prasetya Panca Atmaja kepada pihak Bank Jatim yang diwakili 4 orang.
Penyerahan
ini berdasarkan pelaksanaan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi
pada Pengadilan Tinggi Surabaya nomor 26/Pid.sus-TPK/2019/PT.SBY tanggal
9 September 2020.
"Ya hari ini kita melakukan
eksekusi penyerahan barang bukti dari PT Surya Graha Semesta (SGS) yang
dirampas untuk negara Cq PT Bank Jatim yang nantinya dipergunakan
sebagai uang pengganti kerugian negara," kata Kasi Pidsus Kejari
Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja, Kamis (12/8).
Ari
menambahkan penyerahan barang bukti ini bermacam-macam bentuknya. Bila
diakumulasikan nilainya mencapai angka sekitar Rp 46 milar lebih.
"Apprasialnya
dari Bank Jatim Rp 31 miliar kemudian yang didapat dari Penyidikan Rp
14 miliar itu karena pada saat tuntutan belum apresial langsung kita
eksekusi pada putusan PT itu kerugian negara sudah kita kembalikan,"
jelasnya.
Adapun barang bukti yang diberikan
itu kata Ari bermacam-macam diantaranya disita dari Alvi Tama Hilman,
Rudi Wahono, Probo Watjono, Djati, Surono, Subawi dan Tahjo Widjojo.
"Untuk
barang bukti itu ada 45 sertifikat hak milik (SHM) yang disita dari
Alvi Tama Vilman, lalu untuk terpidana Rudi Wahono berupa STNK bermotor,
BPKB dan PKB/BBN-KB serta SWDKLLJ. Lalu terpidana Rudi Wahono meliputi
uang tunai sebesar Rp 206.914. 548,00," ungkapnya.
Sedangkan
untuk terpidana Probo Watjono Djati meliputi 8 sertifikat hak milik
(SHM) yang berada di desa Kategan Tanggulangin Sidoarjo. Surono STNK,
alat bukti pajak daerah PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ Mobil sedan Mercedez Benz
warna abu abu metalik serta dua kunci mobil.
"Subawi dua sertifikat serta dua lembar tanda dari terpidana Tjahjo Widjojo. Dua
lembar arsip tanda terima dari terpidana serta sertifikat hak milik
atas nama Tjahjo Widjojo. Tjahjo Widjojo tansh tambak seluas 33.185 dan
34.440," pungkasnya.
Seperti diketahui kasus ini diungkap Bareskrim Mabes Polri. Lalu pada tanggal 30 Nopember 2018 dilakukan penyidikan. Pada 19 Februari 2019 Mabes Polri melimpahkan berkaa perkara dan barang bukti ke Kejari Surabaya. Pada 25 September 2019 Kejari Surabaya merampungkan berkas perkara dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kasus
ini pun berlanjut, hingga akhirnya pada 14 Mei 2020, Pengadilan Tipikor
Surabaya memutus perkara tersebut dan menyatakan bila PT SGS bersalah
dan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar, yang apabila tidak mampu
membayar diganti perampasan harta kekayaan milik korporasi atau personil
pengendali PT SGS yang nilainya sama dengan pidana denda yang
dijatuhkan. Apabila tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda
dijatuhkan terhadap personil pengendali Rudi Wahono selama 6 bulan.
Menjatuhkan
pidana tambahan terhadap PT SGS yang diwakili Rudi Wahono sebagai
Direktur Utama yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 46.140.800.895.
(ban)