SURABAYA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I menyerahkan tersangka berinisial AI, beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Surabaya, karena diduga menggunakan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Tersangka AI juga tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2011-2013 melalui PT AT, perusahaan jasa transportasi. Kamis (12/8/2021).
Berdasarkan rilis yang diterima beritalima.com,
tersangka AI dijerat dengan pasal 39A huruf a UU No 6 Tahun 1983
tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah
dengan UU No 16 Tahun 2009. Sedangkan PT AT tersandung pasal 39 ayat
(1) huruf d diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar,
dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.
Nilai kerugian negara akibat dari perbuatan tersangka AI diperkirakan sebesar Rp 2.018.895.778. Penyerahan
tersangka beserta barang bukti tersebut menjadi salah satu peringatan
bagi para pelaku tindak pidana perpajakan lain yang berpotensi merugikan
keuangan negara. (Ban)