Dalam Waktu Dekat, Pidsus Kejari Surabaya Limpahkan Empat Kasus Korupsi Perbankan

 

SURABAYA – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya menyatakan dalam waktu dekat ini akan melakukan empat pelimpahan kasus dugaan korupsi di sektor Perbankan ke Pengadilan Tipikor. Tindakan merugikan keuangan negara itu hasil penyelidikan dan penyidikan di tahun 2021.

Kasi Pidsus Kejari Surabaya Ari Prasetya Panca Atmaja mengatakan, keempat kasus dugaan korupsi Perbankan tersebut hasil penyelidikan di bulan Maret, dan di bulan April sudah naik statusnya ke tingkat penyidikan.

“Sekarang sudah tahap dua, dan kemungkinan besar diakhir Agustus nanti akan kita limpahkan ke Pengadilan. Empat kasus itu Tipikor semua, perbankan semua. Perkaranya pun berbeda-beda, ada 2 perkara melibatkan swasta dan 2 perkara lagi yang menyeret ASN,” katanya di kantor Kejari Surabaya, jalan Sukomanunggal, Surabaya, Kamis (12/8/2021).

Ditanya awak media, berapa kerugian keuangan negara atas empat perkara korupsi tersebut,? Ari Panca menjawab beda-beda. “Kerugiannya, ada yang 16 miliar, ada yang 3 miliar, ada yang 800 juta dan ada yang 4,9 miliar rupiah. Tersangkanya beda-beda, ada empat berkas nanti yang kita limpah.” jawabnya.

Didesak siapa saja nama-nama tersangkanya,?

“Berkas pertama atas nama Sumarno, nilai kerugiannya Rp 3 miliar. Kedua Adito Rp 800 juta, Leonardo juga Rp 800 juta dan yang Rizky 4,9 miliar. Sedangkan yang Rp 16 miliar, mungkin diakhir Agustus kita limpah. Dan nanti yang perkara atas nama Sumarno bakal ada sprindik lagi.” jawab Ari Panca. Ditanya Bank apa saja yang dirugikan, ? Ari Panca menjawab Himbara, himpunan bank plat merah. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement