SURABAYA – Firdaus Fairus (52), terdakwa
penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART)nya mulai jalani sidang
perdananya secara virtual di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu
(4/8/2021).
Terdakwa yang adalah warga Jalan
Raya Manyar Tirtomoyo 58 RT 01-RW 04, kelurahan Menur Pumpungan,
Kecamatan Sukolilo, Surabaya dan berprofesi sebagai advokat ini menangis
penuh penyesalan sewaktu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Kristin
membacakan surat dakwaan.
“Tolong Pak Pengacara untuk ditenangkan kliennya,” kata ketua Majelis Hakim Martin Ginting.
“Terdakwa dengarkan dulu dakwaanya,” cetus Jaksa Siska Kristin.
Jaksa
Siska dalam surat dakwaanya menyebut, kasus penganiayaan yang dilakukan
oknum advokat di Surabaya ini terungkap saat terdakwa Fairus
mengantarkan korban Elok Anggraini Setiowati ke lingkungan pondok sosial
(Liponsos) Surabaya dengan mengatakan jika Asisten Rumah Tangga
(ART)nya tersebut mengalami gangguan kejiwaan.
Namun
saat korban Elok Anggraini Setiowati dirawat, petugas Liponsos
menemukan kejanggalan di tubuh korban yang mengalami banyak luka lebam.
Dari situ korban Elok Anggraini Setowati mengaku dianiaya oleh
majikannya bahkan dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan.
Korban
Elok Anggraini Setowati mulai bekerja di kediaman terdakwa Firdaus
sejak April 2020. Namun sejak memasuki Agustus 2020 dia mengalami tindak
kekerasan fisik antara lain di pukul dengan menggunakan selang, dengan
sapu hingga di setrika. Tak hanya itu, korban juga pernah dipaksa makan nasi yang dicampuri dengan kotoran kucing.
Akibat
penganiayaan tersebut, korban Elok Anggraini Setowati mengalami
beberapa luka diantaranya : di bagian punggung atas dan bawah dekat
tulang ekor, punggung bagian kanan dan kiri, luka bakar pada lengan
kiri, perubahan bentuk pergelangan tangan kiri dekat jari kelingking,
luka bakar paha kiri dekat lutut, luka lecet di pergelangan kaki kiri
bagian depan, luka bakar pada betis kaki kanan bagian depan. Luka lecet
di bibir dan di payudara kiri, bengkak pada kelopak mata kiri. Lebih
dari itu, korban Elok Anggraini Setiowati juga mengalami infeksi
paru-paru.
“Perbuatan terdakwa Firdaus Fairus
diancam dengan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan
Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
“Perbuatan
terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana KDRT dan
penganiayaan,” kata Jaksa dalam persidangan di ruangan sidang Candra,
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (4/8/2021). (Ban)