Advokat Firdaus Fairus Menangis, Dia Diadili Karena Penganiayaan Terhadap ARTnya

 

SURABAYA – Firdaus Fairus (52), terdakwa penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART)nya mulai jalani sidang perdananya secara virtual di Pengadilan Negeri Surabaya. Rabu (4/8/2021).

Terdakwa yang adalah warga Jalan Raya Manyar Tirtomoyo 58 RT 01-RW 04, kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya dan berprofesi sebagai advokat ini menangis penuh penyesalan sewaktu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Kristin membacakan surat dakwaan.

“Tolong Pak Pengacara untuk ditenangkan kliennya,” kata ketua Majelis Hakim Martin Ginting.

“Terdakwa dengarkan dulu dakwaanya,” cetus Jaksa Siska Kristin.

Jaksa Siska dalam surat dakwaanya menyebut, kasus penganiayaan yang dilakukan oknum advokat di Surabaya ini terungkap saat terdakwa Fairus mengantarkan korban Elok Anggraini Setiowati ke lingkungan pondok sosial (Liponsos) Surabaya dengan mengatakan jika Asisten Rumah Tangga (ART)nya tersebut mengalami gangguan kejiwaan.

Namun saat korban Elok Anggraini Setiowati dirawat, petugas Liponsos menemukan kejanggalan di tubuh korban yang mengalami banyak luka lebam. Dari situ korban Elok Anggraini Setowati mengaku dianiaya oleh majikannya bahkan dipaksa memakan kotoran kucing oleh sang majikan.

Korban Elok Anggraini Setowati mulai bekerja di kediaman terdakwa Firdaus sejak April 2020. Namun sejak memasuki Agustus 2020 dia mengalami tindak kekerasan fisik antara lain di pukul dengan menggunakan selang, dengan sapu hingga di setrika. Tak hanya itu, korban juga pernah dipaksa makan nasi yang dicampuri dengan kotoran kucing.

Akibat penganiayaan tersebut, korban Elok Anggraini Setowati mengalami beberapa luka diantaranya : di bagian punggung atas dan bawah dekat tulang ekor, punggung bagian kanan dan kiri, luka bakar pada lengan kiri, perubahan bentuk pergelangan tangan kiri dekat jari kelingking, luka bakar paha kiri dekat lutut, luka lecet di pergelangan kaki kiri bagian depan, luka bakar pada betis kaki kanan bagian depan. Luka lecet di bibir dan di payudara kiri, bengkak pada kelopak mata kiri. Lebih dari itu, korban Elok Anggraini Setiowati juga mengalami infeksi paru-paru.

“Perbuatan terdakwa Firdaus Fairus diancam dengan Pasal 44 ayat (1) UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. 

“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana KDRT dan penganiayaan,” kata Jaksa dalam persidangan di ruangan sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Rabu (4/8/2021). (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement