SURABAYA – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, membuka
selebar-lebarnya kesempatan kepada para masyarakat untuk mengambil
barang bukti dengan proses secara daring. Layanan
pengembalian barang bukti secara online tersebut merupakan bagian
mewujudkan zona integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(WBBM) sekaligus dalam rangka Pandemi Covid – 19.
“Program
ini selain merupakan kelanjutan dari pencanangan zona integritas Kejari
Tanjung Perak dalam rangka menuju WBBM juga untuk menghindari kontak
fisik dimasa pandemi ini ,” kata Kepala Kejari Tanjung Perak, I Ketut
Kasna Dedi, Senin (26/7/2021).
Dituturkan Ketut
Kasna, bahwa mekanisme pengambilan barang bukti secara onlie tersebut
sangatlah mudah. Masyarakat tinggal mengecek barang buktinya lebih dulu
melalui aplikasI website Kejari Tanjung Perak yang bernama SAYANGPOL
untuk mengetahui apakah perkaranya sudah inkracht atau belum. “Nanti
kalau sudah inkracht, mereka boleh memakai pilihan apakah barang bukti
tersebut diantar petugas kejaksaan atau diambil sendiri,” tuturnya.
Ketut
Kasna juga menandaskan kalau pengambilan barang bukti ini tidak
dikenakan biaya apapun alias gratis untuk wilayah kota Surabaya. “Sedangkan di luar kota Surabaya ada, tergantung jauh dekat jarak antarnya karena kita bekerjasama dengan PT Pos,” tandasnya
Sementara
Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanjung Perak,
Adief Swandaru menjelaskan bahwa setiap harinya ada sejumlah barang
bukti yang diserahkan kembali kepada pemiliknya. “Setiap harinya ada 2, bahkan pernah dalam satu hari ada 5 kali penyerahan,” jelasnya.
Proses
pengambilan barang bukti secara online di Kejari Tanjung
Perak cukup mudah. Diawali pemohon pengambilan barang bukti Yamaha Mio Nopol L 6179 RO mendatangani ruang penyimpanan barang bukti sambil menunjukan dokumen perkaranya yang sudah berkekuatan hukum tetap, identitas dan surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan).
Perak cukup mudah. Diawali pemohon pengambilan barang bukti Yamaha Mio Nopol L 6179 RO mendatangani ruang penyimpanan barang bukti sambil menunjukan dokumen perkaranya yang sudah berkekuatan hukum tetap, identitas dan surat kuasa bermaterai (jika diwakilkan).
Selanjutnya
petugas mencocokan data yang dipegang pemohon tersebut dengan komputer
barang bukti kejaksaan. Setelah cocok, keluarlah barkot tanda penerimaan
barang bukti. Lalu, petugas kejaksaan pun mencari barang bukti yang dimaksudkan. Setelah
ketemu, lalu barang bukti sepeda motor berwarna biru itu dinaikan
keatas kendaraan operasional milik Kejari Tanjung Perak, untuk di
antarkan kerumah pemohon. (Ban)