Salah Satu Barang Bukti Kendaraan Berpindah Tempat

NGANJUK – Perselisihan antara Bagus Setyo Nugroho dengan MBK Direktur salah satu perusahaan tambang ternama terkait kasus dugaan penggelapan sangatlah menarik untuk di ikuti, pasalnya dari serangkaian kronologis satu sama lain saling menunjukkan kekuatan (show force, red), yang akhirnya pada tanggal 15 juni 2021 sesuai surat tanda penerimaan Nomor:B/130.B/VII/RES.1.11./2021/Satreskrim.

Kedua pihak telah sama-sama menyerahkan barang bukti berupa mobil Pajero Putih Nopol B 1947 SJU dan Ertiga Merah Marun Nopol AG 421 GR yang menjadi awal dari permasalahan tersebut.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Nikolas Bagas Yudi Setiawan, SIK saat dihubungi via Whatsapp Messenger mengatakan bahwa, dari pihak bagus sangat kooperatif menyerahkan mobil pajero putih kepada penyidik sebagai barang bukti. "Begitu juga dari pihak karim juga sudah menyerahkan Suzuki Ertiga nya dan selanjutnya akan kami proses lebih lanjut," ucap Kasatreskrim.

Lebih menariknya lagi, saat team media ini melakukan investigasi dan liputan di lokasi Polres Nganjuk, pada tanggal 12 Juli 2021 barang bukti Suzuki Ertiga sekira jam 5 sore raib dari lokasi barang bukti, anehnya barang bukti tersebut berpindah lokasi di rumah seseorang di wilayah Maguan, Berbek Kab. Nganjuk.

Usut punya usut dari Nara sumber yang dapat dipercaya, mobil Suzuki Ertiga warna merah marun tersebut berada di salah satu rumah penyidik Polres Nganjuk berinisial "G".

Hal ini jelas bertolak belakang dengan Pasal 1 angka 2 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tentang tata cara pengelolaan barang bukti dilingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri 10/2010, red). Adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia (polri) yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.

Anggota Polri yang mempunyai tugas dan wewenang menerima, menyimpan, mengamankan, merawat, mengeluarkan dan memusnahkan benda sitaan dari ruang atau tempat khusus penyimpanan barang bukti adalah Pejabat Pengelola Barang Bukti (PPBB) sebagaimana dijelaskan dalam pasal 1 angka 8 Perkapolri.

Atas kejadian tersebut, Imam ghozali,SH selaku kuasa hukum dari bagus setyo nugroho sangat menyesalkan. "Seharusnya pihak  Polri lebih mengedepankan profesionalisme dalam penegakan hukum juga tidak bisa mengesampingkan rasa kemanusiaan juga," kata Imam Ghozali.

Menurut Imam Ghozali, PPBB juga mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana tertuang dalam pasal 11, Pasal 17 untuk keperluan penyidikan, Pasal 18 dikirimkan kepada Jaksa penuntut umum, pasal 19 dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak.

Imam Ghozhali juga menerangkan, dalam Pasal 23 ayat 1 Perkapolri 10/2010 dapat juga dilakukan pinjam pakai barang bukti. Akan tetapi barang bukti hanya dapat di pinjam pakaikan kepada pemilik atau pihak yang berhak, Penjelasan dan Pengaturan diatas pada dasarnya mengacu serta terangkum pasal 44 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Bahwa penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik baiknya dan tanggung jawab atasnya  ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut dilarang untuk dipergunakan oleh siapapun juga," jelas Imam Ghozali.

Hingga berita ini ditayangkan, Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama,SIK.MIK belum bisa dikonfirmasi baik melalui telepon seluler dan whatsapp mesengger terkait barang bukti yang diduga digunakan oleh oknum anggota dan berpindah tempat.(dim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement