BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu mengajukan 2 Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda) ke DPRD Tanah Bumbu saat rapat paripurna di
Gedung DPRD, Kamis (22/07/2021). Raperda yang diajukan yakni
Raperda tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, dan Raperda
tentang penyelenggaraan perpustakaan.
Bupati H.M. Zairullah
Azhar, dalam sambutan tertulisnya dibacakan Sekda H. Ambo Sakka,
mengatakan Raperda penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak sebagai upaya
untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap
pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif.
Bentuk
perlindungan anak dapat dilakukan melalui berbagai upaya untuk memenuhi
semua hak dasar anak serta untuk melindungi mereka dari berbagai
kemungkinan terjadinya penelantaran, penyalahgunaan, tindak kekerasan,
dan diskriminasi. Sementara itu, terkait Raperda penyelenggaraan
perpustakaan di Tanah Bumbu, sebut Bupati, Raperda ini sebagai salah
satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional.
Dimana,
perpustakaan merupakan wahana pelestariaan kekayaan budaya dan dalam
rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa perlu ditumbuh
kembangkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan
perpustakaan sebagai sumber informasi berupa karya tulis, karya cetak
dan rekam.
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang
Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
menegaskan bahwa Pemerintah Daerah berwewenang menetapkan Kebijakan
Daerah dalam Penyelanggaraan Perpustakaan.
Berdasarkan kewenangan
tersebut, diperlukan Perda yang mengatur tentang perpustakaan agar
menjadi acuan Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam pengembangan dan
pengelolaan perpustakaan. Dengan adanya Peraturan Daerah tentang
Perpustakaan diharapkan perpustakaan mampu menjalankan fungsinya sebagai
wahana belajar sepanjang hayat dan mengembangkan potensi masyarakat
agar lebih berilmu, berakhlak mulia, cakap, kreatif dan mandiri.
Terpisah,
Sekda H. Ambo Sakka, mengatakan beberapa kasus tentang pelanggaran
hak-hak anak masih terjadi, dengan adanya raperda ini diharapkan
kebutuhan dasar hak anak sudah bisa di akomodir. “Dengan adanya Perda penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak diharapkan yang hak dasar anak bisa di wujudkan,” ucapnya.
Sementara
Raperda penyelenggaraan perpustakaan, diharapkan dapat menaungi seluruh
perpustakaan di Tanbu, baik yang ada di lingkungan sekolah maupun desa. Diharapkan dengan adanya perda perpustakaan dapat memberikan edukasi, pengawasan, dan pembinaan perpustakaan di Tanbu.
Terkait
perpustakaan ini pula, sebut Sekda, Pemkab Tanbu mengeluarkan edaran
berupa himbauan kepada pejabat maupun staf yang melaksanakan perjalanan
dinas keluar daerah agar menyumbangkan satu buku untuk perpustakaan
daerah.
Pemerintah daerah mentargetkan perpustakaan daerah memiliki 70 ribu judul buku.“Saat ini, perpustakaan kabupaten baru memiliki 20 ribu judul buku. Terget kedepannya 70 ribu judul buku,” ucapnya.
Untuk mencapai target tersebut, bisa dilakukan dengan cara menerima sumbangan buku, atau hibah buku. Rapat
paripurna DPRD dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Said Ismail Kholil
Alaydrus, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Agoes Rakhmadi, anggota DPRD,
Kepala SKPD, dan undangan lainnya. (faris)