BATULICIN - DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. Dengan acara pokok Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Syaid Ismail Al Idrus,kemudian dihadiri sejumlah kepala SKPD Pemkab Tanbu dan perwakilan Forkopimda Tanbu, Senin (26/07/2021) di gedung DPRD Tanbu.
Bupati Tanah Bumbu HM. Zairullah Azhar melalui Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesra Ir. Mariani mengatakan. Sesuai Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bahwa Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD , dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
Kemudian, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan bila
Keadaan darurat dan keadaan luar biasa.
Lanjutnya, memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksanaan kegiatan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021, sampai dengan bulan Juni 2021 dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam Kebijakan Umum APBD (KUA) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021,
Yang disebabkan karena perubahan asumsi makro ekonomi yang telah disepakati terhadap kemampuan fiskal daerah, penyesuaian sasaran, perubahan kebijakan pusat, proyeksi belanja yang menjadi prioritas sesuai aspirasi masyarakat dan permasalahan aktual yang berkembang.
"Apalagi di tahun 2021 ini, kita menghadapi pandemi covid-19, yang sangat bedampak pada struktur APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021.".paparnya
Oleh sebab itu dia uraikan, harus dilakukan kebijakan perubahan dokumen Pengelolaan Keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang meliputi:
Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah.
Berdasarkan kondisi terkini kinerja perekonomian daerah maupun nasional, serta memperhatikan perhitungan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021, khususnya evaluasi kinerja bidang pendapatan, maka kebijakan Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu mempertimbangkan hal-hal, sebagai berikut:
Perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber baik pendapatan asli daerah, dana perimbangan maupun lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Realisasi pendapatan daerah sampai dengan semester I tahun 2021; Penyesuaian atas Dana Perimbangan/Transfer yang bersumber dari Pemerintah Pusat;Hasil kinerja dari pengelolaan BLUD maupun BUMD, dan lain lain pendapatan asli daerah yang sah.
Pendapatan daerah pada Perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021, diperkirakan mengalami kenaikan yakni dari 1 Trilyun 472 Milyar 743 Juta 25 Ribu 901 Rupiah menjadi 1 Trilyun 878 Milyar 213 Juta 96 Ribu 334 Rupiah, naik sebesar 405 Milyar 470 Juta 70 Ribu 433 Rupiah.
Sesuai hasil evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 sampai dengan bulan Juni 2021 serta memperhatikan sinkronisasi kebijakan belanja dengan pemerintah pusat, maka kebijakan belanja perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2021, diarahkan sebagai berikut:
Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar 1 Triliyun 838 Milyar 920 Juta 586 Ribu 871 Rupiah. Setelah perubahan menjadi sebesar 2 Triliyun 33 Milyar 911 Juta 615 Ribu 668 Rupiah, atau bertambah sebesar 194 Milyar 991 Juta 28 Ribu 797 Rupiah.
Dengan Surplus atau Defisit APBD Tahun Anggaran 2021, sebelum perubahan sebesar 366 Milyar 177 Juta 560 Ribu 970 Rupiah, dan setelah perubahan sebesar 155 Milyar 698 Juta 519 Ribu 334 Rupiah. Atau berkurang sebesar 210 Milyar 479 Juta 41 Ribu 636 Rupiah. (faris )