Berkali-kali saya tegaskan pernyataan saya ; Secara umum
bila jurnalis dihalang-halangi melaksanakan tugas jurnalistik atau
mengalami permasalahan terkait tugas jurnalistiknya, seyogyanya
organisasi jurnalis yang bersangkutan melakukan pembelaan secara
profesional proporsional.
Namun bila jurnalis mendapatkan
perlakuan kekerasan saat melaksanakan tugas jurnalistik dengan benar,
menjadi permasalahan bersama semua jurnalis/Organisasi Jurnalis/Pers dan
semua jurnalis/organisasi jurnalis wajib melakukan pembelaan secara
profesional proporsional.
Kekerasan Terhadap Wartawan Terulang Lagi… , Lagi … dan … Lagi
Kali
ini terjadi di Medan Sumatera Utara. Pemimpin Redaksi media online
JelajahPerkara.com, Persada Bhayangkara Sembiring, disiram sejenis air
keras di bagian wajahnya oleh orang yang tidak dikenalnya hingga
mengalami luka serius. Peristiwa terjadi Minggu malam 25/7/2021 sekitar
pukul 22.00 WIB di Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan, Kota
Medan, Sumatera Utara, dekat Lampu Lalu Lintas. Kuat dugaan motif
penganiayaan terkait aktivitas pemberitaan oleh Korban tentang berbagai
tindak pidana perjudian yang menggurita di Kota Medan dan kota lain.
Bukan
tanpa alasan. Sebagaimana disampaikan rekan seprofesi korban, Bonni T
Manullang kepada saya melalui telpon, Senin 25/7. Sesaat setelah
kejadian, korban menelpon dirinya, "Saya ditelepon dia
(Korban/Persada), katanya ada yang menyiramkan air keras diwajahnya di
Simpang Selayang dan meminta saya datang ke lokasi minta pertolongan.
Kemudian setelah tiba di TKP langsung saya bawa ke RS Adam Malik
menggunakan sepeda motor".
Menjawab pertanyaan
saya, Bonni, “Korban datang ke tempat kejadian karena janji ketemuan
dengan seseorang berinisial HST”. HST “orang kepercayaan/kaki tangan”
bandar judi relatif besar di Medan. Dan sebenarnya antara korban dengan
HST sudah pernah kenal sebelumnya. Bahkan sudah pernah bertemu 2 atau 3
kali”.
“Begitu sampai di lokasi janji pertemuan di Simpang
Selayang dekat Lampu Lalu Lintas, korban tidak melihat HST dan korban
memberitahu HST lewat Whatsapp bahwa dirinya telah sampai. Sekitar 10
menit kemudian dirinya didatangi 2 orang berboncengan menggunakan motor
Viksion. Pembonceng turun dan menyiramkan cairan ke wajahnya yang
kemudian diketahui sejenis air keras. Korban sempat melihat wajah
penyiram, tetapi tidak pernah mengenalnya”.
“Sesaat
setelah penyiraman, korban melihat HP. Ternyata Whatsapp HST yang
biasanya berisi foto profil dirinya, saat itu kosong. Tidak ada gambar
profilnya”.
Menurut Bonni semua yang disampaikan kepada
Penulis, hasil penuturan korban kepada dirinya. “Korban baru dioperasi
wajahnya”, tambah Bonni.
Dari berbagai hal di atas, dapat
disimpulkan seharusnya Petugas Penegak Hukum, Polisi, tidak akan
kesulitan menangkap para pelaku beserta dalang utama. Bila
kejadian yang menimpa Korban terkait Mafia Perjudian dan kegiatan
jurnalistiknya, Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) menyampaikan;
1. Doa, semoga bung Persada Bhayangkara Sihombing segera pulih seperti sedia kala.
2. Mengutuk keras atas terjadinya tindakan biadab tersebut.
3.
Untuk mematahkan asumsi “bisik-bisik tetangga”/“rahasia umum” bahwa
Mafia Perjudian berkembang subur khususnya di Sumatera Utara karena “ada
main” dengan Petugas, maka Penegak Hukum wajib segera menuntaskan
tindak pidana tersebut. Dan bila sampai besok Rabu 28/7 para pelaku
lapangan beserta “dalang” utamanya belum bisa ditangkap, Kapolri /
Kapolda Sumatera Utara agar membentuk / memerintahkan membentuk Tim
Khusus. Ini “ujian” bagi Polri.
4. Meminta
semua rekan jurnalis khususnya anggota PJI dan semua organisasi jurnalis
mengawal ketat kasus hukumnya hingga tuntas serta berupaya membantu
segera terungkapnya tindakan biadab itu. Dan khusus anggota PJI, agar
melaporkan perkembangannya periodik kepada Ketua Umum PJI. Tulisan ini sebagai Surat Terbuka kepada Kapolri, Kapolda Sumatra Utara dan jajaran. (fr)