BATULICIN – Inisiasi Pemkab Tanah Bumbu melalui Bagian Hukum Sekretariat
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melaksanakan kegiatan supervisi rencana
aksi Hak Asasi Manusia, Kamis (29/07/2021).
Renaksi itu
menghadirkan narasumber dari Biro Hukum (KaSubag Non Litigasi dan HAM
Biro Hukum) Provinsi Kalimantan Selatan, Ari Satya, serta Kepala Divisi
Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan, Ngatirah, secara
virtual bertempat di Kantor Bupati Tanah Bumbu.
Kepala Bagian
Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Irwan dalam sambutannya
mengatakan kegiatan Supervisi Rencana Aksi Hak Asasi Manusia ini
merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahunnya. Hal
ini bertujuan untuk mengevaluasi terhadap penyelenggaraan kegiatan
pelaporan Rencana Aksi HAM dan pelaporan terkait Kabupaten Peduli HAM.
Dasar
pelaksanaan pelaporan Kabupaten Peduli HAM adalah Peraturan Menteri
Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten
/Kota peduli Haka Azasi Manusia, dan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun
2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM Tahun 2021 – 2025.
Perlu
diketahui Kabupaten Tanah Bumbu telah mendapatkan penghargaan dari
Kementerian Hukum dan HAM sebagai Kabupaten Peduli HAM sebanyak 5 kali
berturut-turut dalam setiap tahunnya, yaitu mulai tahun 2015 – 2020.
Hal
ini berkat kerjasama dari SKPD terkait dalam memberikan dukungan berupa
penyampaian data yang diperlukan, ujar Irwan saat mengakhiri
sambutannya. Hadir pada kegiatan tersebut diantaranya Kadis Kominfo, serta dari Dinas terkait lainnya. (faris)