SURABAYA – Miftahunni’an dan Mohammad Khoirul
Anam, dua personel Satuan Polisi Operasi Reaksi Cepat pembalakan liar
sekitar wilayah Surabaya, Pasuruan, Gresik dan Madura memberikan
kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (26/7/2021).
Kesaksian
itu terkait pengamanan kayu gergajian Merbau milik terdakwa Wempi
Darmapan sebanyak 10.0156 meterkubik beserta dokumen SKSHHKO No.
KO.A.0378047 dan SKSHHKO No. KO.A.0381556 yang diangkut dengan Kapal
Motor Darlin Isabet di Pelabuhan Tanjung Perak.
Dalam
kesaksiannya, majelis hakim PN Surabaya yang dipimpin hakim ketuai
Tumpak Sagala didampingi hakim anggota Johanis Hehamony dan Martin
Ginting, lebih banyak mempertanyakan mekanisme pengamanan yang dirasakan
janggal.
Tujuan hakim bertanya karena kedua saksi mengaku tidak mengetahui apa kesalahannya yang sebenarnya.
“Tanggal
6 Pebruari 2020 saya mendapat perintah dari pimpinan untuk melaksanakan
operasi pengamanan dengan target operasi KM Darlin Isabet yang berlayar
dari pelabuhan Dobo ke pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Menurut
pimpinan saya Kapal itu diduga melakukan pengangkutan hasil kayu hutan
yang tidak disertai secara bersama-sama Surat Keterangan Sahnya Hasil
Hutan atau diduga melakukan penyalagunaan dokumen yang diterbitkan oleh
pejabat yang berwenang,” kata saksi Miftahunni’an.
Setelah saksi melakukan pengamanan, ditemukan berapa meter kubik kayu yang sah dan tidak sah. Tanya hakim Johanis Hehamony,
“Maaf
saya tidak tahu yang Mulia. Prinsipnya kayu-kayu olahan tersebut kkita
amankan dulu. Sedangkan terkait pengukuran dilakukan penguji dan
pengukur dari dinas kehutanan. Setahu saya yang tertulis 54.000
meterkubik dan 10.000 meterkubik,” jawabnya.
Diperjelas
oleh kuasa hukum Wempi Darmapan, Straussy Tauhiddinia Qoyumi yang
bertanya apakah saksi mengetahui secara persis berapa volume kayu-kayu
yang diamankan pada 6 Pebruari 2020 tersebut,?
“Yang saya tahu hanya dari dokumen saja,” jawab saksi Miftahunni’an.
Mengutip
surat dakwaan Jaksa Indira Koesuma Wardhani dan Jaksa Ubaydillah bahwa
setelah dilakukan pengukuran dan pengujian hasil kayu pada tanggal 23
s/d 24 Februari oleh ahli Ari Dian Purnomo, SP di dalam gudang PT.
Anugrah Jati Utama (AJU) diketahui bahwa jumlah kayu merbau sebanyak
3.601 Keping/Volume 74.1389 meterkubik, sedangkan di dokumen SKSHH-KO
dengan jumlah volume 64.0156 M3 sehingga antara Dokumen dengan hasil
pengukuran terdapat perbedaan volume hasil hutan kayu sebanyak 10, 123
meterkubik.
Selain itu juga terdapat kayu yang
tidak diikuti dengan dokumen SKSHH-KO, hanya ada DKOnya saja yaitu Kayu
gergajian Merbau sebanyak 1.231 keping/volume 3.1697 meterkubik.
Ditemui
selesai sidang, Straussy Tauhiddinia Qoyumi selaku penasihat hukum
terdakwa Wempi Darmapan mengapresiasi dikabulkannya permohonan
pengukuran ulang volume kayu di gudang PT. Anugrah Jati Utama (AJU).
Menurut
Straussy, kayu-kayu milik kliennya tersebut diamankan tanggal 6
Pebruari 2020, sementara berdasarkan BAP yang dia baca pengukuran volume
kayu baru dilaksanakan pada tanggal 17 sampai 26 Pebruari 2020.
“Disini
ada jedah waktu yang cukup lama. Apalagi sewaktu dilakukan pengukuran
klien saya tidak dilibatkan. Dia juga tidak tangan di berita acara
pengukuran. Klien saya ini tidak tahu ukurannya berapa,” ungkapnya.
(Ban)