"BP Jamsostek Cab. Batulicin Salurkan JKM RP.42 Juta. Sekaligus Penyerahan APD Masker Melalui Employee Voluntering

BATULICIN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP JAMSOSTEK) Cabang Batulicin melakukan penyerahan Santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp. 42 Juta kepada Ahli Waris dari peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Diketahui kepesertaannya merupakan bantuan dari Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Sungai Danau Jaya, PT. Tanah Bumbu Resources dan PT. Bukit Makmur Mandiri Utama kepada para pekerja Rentan sebanyak 400 orang di Kecamatan Angsana selama 1 tahun.

Santunan tersebut diserahkan secara simbolis kepada ahli waris oleh Bupati Tanah Bumbu dr.HM. Zairullah Azhar. Kemudian penyerahan di  dampingi dari perwakilan perusahaan PT. Tanah Bumbu Resources, Ferry Manoppo serta Kepala Kantor BP JAMSOSTEK Cabang Batulicin, Murniati di ruang rapat Bersujud Rabu (08/07/2021). Kantor Bupati Tanah Bumbu,

Murniati mengungkapkan rasa belasungkawa sedalam-dalamnya atas musibah tersebut, ia berharap melalui santuan yang diterima dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang ditinggalkan.

Dia jelaskan, Uang santunan tersebut bukan sebagai belas kasih atau bantuan tetapi merupakan hak dari yang bersangkutan karena  terdaftar sebagai peserta BP JAMSOSTEK dari sektor BPU.

"Manfaat Santunan yang diterima ahli waris tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 yang diberikan apabila peserta meninggal dunia sebesar Rp. 42 Juta dan Beasiswa pendidikan sebesar Rp. 174 Juta bagi anak dari peserta yang telah memiliki masa iuran paling singkat 3 tahun”, ucapnya .

Dalam kesempatan itu pula, Murniati mengucapkan  terima kasih tak terhingga kepada PT. Sungai Danau Jaya, PT. Tanah Bumbu Resources dan PT. Bukit Makmur Mandiri Utama yang kembali berkomitmen di tahun 2021 hingga dapat memberikan Program PPM / CSR berupa perlindungan jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) untuk 10 desa lingkar tambang dan jumlahnya meningkat dari 350 menjadi 400 Tenaga Kerja dan pembayaran selama 1 tahun.

Dia berharap kepada berbagai perusahaan yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu juga bisa memberikan CSRnya berupa perlindungan jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).

"Melalui bantuan CSR dari perusahaan tersebut, dapat memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja rentan yang belum mendaftarkan dirinya menjadi peserta Program BPJAMSOSTEK dengan pembayaran iuran yang sangat murah yaitu sebesar Rp. 16.800 per bulan sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan manfaat yang sama."terangnya.

Sementara itu, selain melakukan penyerahan klaim Santunan JKM, BPJAMSOSTEK Cabang Batulicin sekaligus melakukan kegiatan Employee Volunteering yaitu penyerahan bantuan APD Masker KN95 sebanyak 450 pcs yang diserahkan langsung kepada Bupati Tanah Bumbu.

Pemberian bantuan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian karyawan dan Karyawati BPJAMSOSTEK Cabang Batulicin terhadap masyarakat, agar selalu memperhatikan dan menaati protokol kesehatan di masa pandemi ini guna keselamatan dan kesehatan bersama.

“Bekerja sesuai standar prosedur keamanan dengan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentu dapat membuat rasa aman dan nyaman dalam bekerja serta produktifitas menjadi meningkat”, tutup Murniati.(faris)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement