BATULICIN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP
JAMSOSTEK) Cabang Batulicin melakukan penyerahan Santunan Jaminan
Kematian (JKM) sebesar Rp. 42 Juta kepada Ahli Waris dari peserta Bukan
Penerima Upah (BPU).
Diketahui kepesertaannya merupakan bantuan
dari Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Sungai Danau Jaya, PT.
Tanah Bumbu Resources dan PT. Bukit Makmur Mandiri Utama kepada para
pekerja Rentan sebanyak 400 orang di Kecamatan Angsana selama 1 tahun.
Santunan
tersebut diserahkan secara simbolis kepada ahli waris oleh Bupati Tanah
Bumbu dr.HM. Zairullah Azhar. Kemudian penyerahan di dampingi dari
perwakilan perusahaan PT. Tanah Bumbu Resources, Ferry Manoppo serta
Kepala Kantor BP JAMSOSTEK Cabang Batulicin, Murniati di ruang rapat
Bersujud Rabu (08/07/2021). Kantor Bupati Tanah Bumbu,
Murniati
mengungkapkan rasa belasungkawa sedalam-dalamnya atas musibah tersebut,
ia berharap melalui santuan yang diterima dapat dipergunakan untuk
memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang ditinggalkan.
Dia
jelaskan, Uang santunan tersebut bukan sebagai belas kasih atau bantuan
tetapi merupakan hak dari yang bersangkutan karena terdaftar sebagai
peserta BP JAMSOSTEK dari sektor BPU.
"Manfaat Santunan yang
diterima ahli waris tersebut sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun
2019 yang diberikan apabila peserta meninggal dunia sebesar Rp. 42 Juta
dan Beasiswa pendidikan sebesar Rp. 174 Juta bagi anak dari peserta yang
telah memiliki masa iuran paling singkat 3 tahun”, ucapnya .
Dalam
kesempatan itu pula, Murniati mengucapkan terima kasih tak terhingga
kepada PT. Sungai Danau Jaya, PT. Tanah Bumbu Resources dan PT. Bukit
Makmur Mandiri Utama yang kembali berkomitmen di tahun 2021 hingga dapat
memberikan Program PPM / CSR berupa perlindungan jaminan sosial bagi
pekerja bukan penerima upah (BPU) untuk 10 desa lingkar tambang dan
jumlahnya meningkat dari 350 menjadi 400 Tenaga Kerja dan pembayaran
selama 1 tahun.
Dia berharap kepada berbagai perusahaan yang ada
di Kabupaten Tanah Bumbu juga bisa memberikan CSRnya berupa perlindungan
jaminan sosial bagi pekerja bukan penerima upah (BPU).
"Melalui
bantuan CSR dari perusahaan tersebut, dapat memberikan perlindungan
jaminan sosial kepada para pekerja rentan yang belum mendaftarkan
dirinya menjadi peserta Program BPJAMSOSTEK dengan pembayaran iuran yang
sangat murah yaitu sebesar Rp. 16.800 per bulan sudah mendapatkan
perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dengan
manfaat yang sama."terangnya.
Sementara itu, selain melakukan
penyerahan klaim Santunan JKM, BPJAMSOSTEK Cabang Batulicin sekaligus
melakukan kegiatan Employee Volunteering yaitu penyerahan bantuan APD
Masker KN95 sebanyak 450 pcs yang diserahkan langsung kepada Bupati
Tanah Bumbu.
Pemberian bantuan ini merupakan salah satu bentuk
kepedulian karyawan dan Karyawati BPJAMSOSTEK Cabang Batulicin terhadap
masyarakat, agar selalu memperhatikan dan menaati protokol kesehatan di
masa pandemi ini guna keselamatan dan kesehatan bersama.
“Bekerja
sesuai standar prosedur keamanan dengan perlindungan Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan tentu dapat membuat rasa aman dan nyaman dalam bekerja
serta produktifitas menjadi meningkat”, tutup Murniati.(faris)