SURABAYA – Polrestabes Surabaya telah
melimpahkan berkas perkara advokat FF (54) ke Kejaksaan Negeri (Kejari)
Surabaya dan telah dinyatakan lengkap atau P21. Sebelumnya Advokat FF diduga telah melakukan penganiayaan terhadap A, seorang pembantunya sendiri.
“Hari
ini JPU pada Kejaksaan Negeri Surabaya telah menerima pelimpahan
tersangka dan barang bukti atas nama tersangka FF” kata Kasipidum Kejari
Surabaya, Farriman Isnandi Siregar, Kamis (15/7/2021).
Menurut Farriman, setelah menjalani pelimpahan tahap II secara virtual, tersangka FF langsung dilakukan penahanan oleh JPU. “Dia ditahan selama 20 hari kedepan. perkaranya segera kami limpahkan ke Pengadilan untuk segera di sidangkan,” ujar Farriman.
Ditanya
terkait kondisi gangguan jiwa yang dialami tersangka FF berdasarkan
hasil medis dari salah satu rumah sakit di Wonogiri sebagaimana
diungkapkan kuasa hukumnya, Abdul Salam pada Kamis 1 Juli 2021,
ditandaskan Farriman akan dibuktikan dalam persidangan.
“Hal ini dilakukan setelah JPU mengantongi hasil pemeriksaan yang dilakukan RS Bhayangkara Polda Jatim. Karena ini dokumen rahasia, kami tidak bisa mengungkapkan itu. Nanti akan kami buka di persidangan,” tandasnya.
Kasus
penganiyaan ini terungkap saat Advokat FF mengantarkan pembantu yang
bernama A ke lingkungan pondok sosial (Liponsos) Surabaya.
Tersangka
FF mengatakan jika pembantunya tersebut mengalami gangguan kejiwaan.
Namun saat dirawat petugas menemukan kejanggalan pada tubuh sang
pembantu yang mengalami banyak luka lebam.
Kejanggalan itu akhirnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dan pada 19 Mei 2021, FF resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Ban)