SURABAYA - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengambil kebijakan Lockdown
Terbatas setelah 27 orang pegawai termasuk Hakim dinyatakan positif
terpapar Covid-19.
“Dilakukan Lockdown terbatas dalam hal
pelayanan di PTSP dan Penanganan Perkara yang sedang berjalan,
(Lockdown) Mulai 02 Juli hingga 09 Juli 2021,”terang Humas PN Surabaya,
Martin Ginting melalui keterangan resminya, Kamis sore (01/7/21).
Dari
jumlah 275 orang yang ikut tes swab hari ini, maka diketahui jumlah
yang positif terpapar adalah 27 orang (Hakim, staf dan scurity).
Sebelum
dilakukan tes swab, aparatur PN Surabaya yang telah tepapar covid 19
berjumlah 4 orang dengan status OTG (Orang Tanpa Gejala), termasuk hakim
,PP dan juga staf. “Semuanya sedang menjalani penyembuhan dengan cara isolasi mandiri,”ungkap Ginting.
Kebijakan Lockdown terbatas ini menurut Ginting perlu diambil untuk menekan tingkat penyebaran virus dilingkup Pengadilan.
Untuk
sidang perkara Pidana lanjut Ginting, Pengadilan akan tetap menggelar
sidang, khususnya bagi terdakwa yang masa penahanannya tidak bisa
diperpanjang lagi.
“Untuk
perkara pidana yang tidak bisa diperpanjang penahanannya maka tetap di
sidangkan, sedangkan perkara Perdata dihimbau untuk di tunda dalam waktu
yang panjang,”paparnya.
Pengadilan juga menerapkan sistem WFO dan juga WFH terhadap pegawai dan juga Hakim. “Diberlakukan sistim WFO & WFH, artinya bagi yang tidak ada persidangan maka dihimbau masing2 bekerja dari rumah,”kata dia.
Pengadilan
juga akan memberlakukan pembatasan secara ketat terhadap masyarakat
umum. Artinya akan ada pembatasan akses masuk ke dalam Gedung PN
Surabaya.
“Bila pada masa Lock down terbatas
berkahir, namun dipandang perlu untuk diperpanjang atau tidak, maka
tergantung dari hasil pengamatan hasil pemantauan selama 7 hari
kedepan,”demikan Ginting mempungkasi. (Ban)