SURABAYA - Sidang perkara tipu gelap dengan terdakwa Venansius Niek Widodo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Agenda Putusan Sela. Dalam Perkara tipu gelap puluhan miliar tersebut terdakwa tidak dilakukan penahanan.
Diruang
Cakra PN Surabaya Ketua Majelis Hakim Suparno dalam pembacaan putusan
sela, menerima dakwaan jaksa dan perkara dilanjutkan. "Menerima
dakwaan Jaksa yang didakwakan terhadap terdakwa Vinansius Niek Widodo
untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian. Tegas Ketua Majelis, Rabu (30/6).
Seperti
diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri
Surabaya, menjerat terdakwa dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP. Terdakwa
telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Pelapor Rudy Effendy
Oie dengan kerugian 78 miliar, Cecilia Tanaya sebanyak 124 miliar
Steven Jaguar Tandjojo 26 miliar.
Terdakwa
awalnya mengaku memiliki pertambangan Nikel dikepulauan Kabena Kabupaten
Bombana Sulawesi Tenggara seoalah meyakinkan para korbannya memiliki
KSO dengan PT. Almhariq untuk pengelolaan lahan Nikel Seluas 5000ha.
Terdakwa
juga memberikan keyakinan kepada para korbannya kalau Nikel akan
terjual seharga 3.112 Miliar tiap tongkangnya sehingga ada profit
sebesar 700 juta. Terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen
setiap dua bulamnya. Untuk meyakinkan terdakwa juga mengajak para korbannya melakukan pengecekan ke pulau Kabaena Sulawesi Tenggara. (Ban)