Sesuai Aturan. BKD Musnahkan Arsip Inaktif

 

BATULICIN – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tanah Bumbu memusnahkan arsip Inaktif. Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip  Inaktif yang tercatat pada tahun 2015.

Pemusnahan mendapat pendampingan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tanah Bumbu. Dihadiri juga dari perwakilan Inspektorat Daerah dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah

“Pemusnahan arsip inaktif ini merupakan yang keduakalinya dilakukan BKD. Sebelumnya juga dilakukan pemusnahan arsip Inaktif tahun 2014,” ujar Plt. Kepala BKD Tanbu melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian, Amalia Ismawati, Kamis (10/06/2021) di Gunung Tinggi, Batulicin.

Adapun arsip yang dimusnahkan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku yakni masuk dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA).

Sedangkan total yang dimusnahkan ada sebanyak 4.115 berkas.

Ia menambakan untuk arsip yang dimusnahkan ini usianya bermacam-macam, mulai dari 4 sampai 5 tahun usia arsip.

Pemusnahan arsip inaktif dilakukan karena usia arsip yang sudah waktunya dimusnahkan sesuai JRA.

Selain itu, tempat penyimpanan arsip juga sudah tidak bisa menampung lagi karena arsip yang menumpuk dan setiap harinya berkas juga banyak yang masuk.

Harapanya, dengan dilakukannya pemusnahan ini, sebut Amalia, arsip lebih tertata dengan baik, serta dapat memilah arsip aktif dan Inaktif. (faris)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement