SURABAYA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menyidangkan perkaran gugatan sederhana Alvianto Wijaya terhadap Kenny Harjoso menyarankan keduanya agar bisa berdamai sebelum Hakim Pengadilan memutuskan perkaranya.
Saran itu
disampaikan hakim Dewi Iswani saat menggelar sidang pembuktian dan
pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat, Kenny Harjoso diruang Garuda 2
Pengadilan Negeri Surabaya. "Kalau bisa
diselesaikan damai antara penggugat dan tergugat. Silahkan siapa yang
ditunjuk menjadi mediator. Atau kalau bisa diselesaikan sendiri antara
para pihak," katanya. Senin (28/6/2021).
Mendegarkan
saran seperti itu, nyatanya pihak Penggugat dan Tergugat tidak
menerimanya. Pihak Penggugat tetap meminta agar Tergugat memperbaiki
kerusakan pada bangunan ruko yang Disewanya. "Dari saya supaya lubang itu diperbaiki," ujar Alvianto Wijaya.
Sedangkan
dari pihak Tergugat tetap bersikukuh meminta agar uang jaminannya
sebesar Rp.15 Juta yang pernah diberikan kepada Penggugat agar
dikembalikan."Kalau saya tetap supaya uang jaminan saya dikembalikan karena saya sudah memperbaiki yang diminta," kata Kenny Harsojo.
Karena para pihak menolak untuk berdamai, hakim Dewi Iswani akan melanjutkan persidangan perkara ini dengan agenda putusan. "Agenda selanjutnya adalah putusan," pungkas Dewi Iswani menutup persidangan.
Sebelumnya,
dalam persidangan majelis hakim sempat menolak kesaksian Limanto, yang
dihadirkan Kenny Harsojo. Penolakan dikarenakan hakim Dewi Iswani
beranggapan jika antara saksi dan pihak Tergugat menjalin hubungan
kerjasama di objek lokasi gugatan. Namun penolakan itu mendapat sanggahan dari tim penasehat hukum Tergugat, dengan dasar hukum Pasal 146 HIR.
Menyikapi
sanggahan itu hakim Dewi Iswani tidak menerima ataupun menolak saksi
Limanto memberikan keterangan. Namun hakim Dewi Iswani menyatakan akan
mempertimbangkan kesaksian Limanto setelah mempelajari pasal yang
disanggahkan. "Saksi Limanto
diperkenankan memberikan keterangan. Silahkan kalau mau bertanya, nanti
akan saya pertimbangkan setelah saya baca HIR nya," tukas hakim Dewi
Iswani.
Dalam keterangannya,
Limanto mengaku mengetahui antara pihak Penggugat dan Terrgugat menjalin
kerjasama sewa ruko dikawasan G Walk, Citraland Surabaya selama setahun
dengan harga sewa sebesar Rp 80 juta pertahun.
Setelah
masa sewa berakhir, pihak Tergugat telah memenuhi prestasi atas
permintaan Penggugat yaitu memperbaiki cat dinding yang telah pudar dan
membenarkan sebuah kotak yang diduga didalammya berisi kabel listrik
yang tidak terpakai di lantai II ruko itu.
Namun
saat pengembalian kunci, ternyata pihak Penggugat tidak mau
menerimanya, sehingga pengembalian kunci itu diserahkan melalui pihak ke
3 dari perusahaan advertising, yakni Brighton. Penggugat
menyatakan alasannya menolak pengembalian kunci tersebut karena ada
prestasi yang belum diselesaikan oleh pihak Tergugat, yakni adanya
tembok yang masih berlubang.
Diberitakan
sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian publik lantaran
diungkapkan Penggugat adanya putusan bocor sebelum persidangan, yang
dikirim melalui email penggugat. Dalam email
tersebut, tertulis gugatan penggugat Nomor Nomor 28/Pdt.G.S/2021/PN.Sby
dinyatakan gugur. Putusannya pun telah terpublikasi di e-Court Mahkamah
Agung.
Menanggapi putusan yang
diduga bocor tersebut, Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting
memberikan klarifikasi, dengan menyatakan jika hal tersebut merupakan
salah input atau salah ketik oleh juru sita dan pihak juru sita sudah
klarifikasi melalui surat ralat pemberitahuan isi penetapan. Sehingga
dalam bocornya putusan tersebut, Martin Ginting menyatakan hakim Dewi
Iswani tidak mengetahui masalah tersebut. (Ban)