SURABAYA - Dewan Kehormatan Pusat (DKP) Peradi
menganulir vonis percobaan setahun yang dijatuhkan Dewan Kehormatan
Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jawa Timur terhadap
advokat Masbuhin.
Sebelumnya, Dewan
Kehormatan Daerah Peradi Jawa Timur dalam perkara nomor :
74/PERADI/DK-JATIM/2020 tanggal 06 November 2020 menjatuhkan putusan
pemberhentian sementara 12 bulan kepada Masbuhin, seorang advokat di
Surabaya.
Menanggapi putusan dari DKP Peradi Pusat tersebut, Advokat Masbuhin menyampaikan apresiasinya. "Saya
atas nama anggota Ikatan Advokat yang sudah 21 tahun menjalankan
profesi Advokat ini, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Para
Majelis Dewan Kehormatan Pusat Peradi Di Jakarta atas putusan ini,"
ungkap Masbuhin dalam pers rilisnya di Rumah Makan Prima Rasa jalan A
Yani Surabaya. Selasa (29/6/2021).
DKP
Peradi Pusat, kata Masbuhin dalam amar putusannya nomor :
05/DKP/PERADI/III/2021, tanggal 21 Mei 2021 menyatakan menerima
permohonan banding dari dia sebagai pembanding/teradu. "Membatalkan
Putusan Dewan Kehormatan Daerah Jawa Timur Nomor :
74/PERADI/DK-JATIM/2020 tanggal 06 November 2020. Menolak pengaduan dari
para terbanding atau para pengadu. Menghukum para terbanding atau
pengadu secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.
10 juta," katanya.
Dalam kasus
ini, Masbuhin merasa telah menjadi korban pembunuhan karakter akibat
dari persaingan antar advokat secara unfairness demi mendapatkan klien.
Untuk itu kedepannya Masbuhin berharap agar Dewan Kehormatan Peradi di
daerah-daerah harus diisi oleh orang-orang yang kompeten, tidak
memiliki conflict of interest, hidden intention seperti yang ada di DKP
Peradi Pusat.
"Putusan DKD Peradi Jatim yang
pernah dijatuhkan ke saya karena menelantarkan klien dan menjadi Advokat
Sipoa Group ternyata keliru dan tidak terbukti semuanya saat putusan
tersebut diuji secara akademik dan ilmiah oleh DKP Peradi Pusat di
Jakarta," sambungnya.
Diterangkan
Masbuhin, putusan DKD Peradi Jatim tersebut tidak mengurangi jumlah
kepercayaan klien yang datang pada kantor firma hukumnya. "Bahkan
klien-klien dengan masalah hukum rumit semakin banyak, salah satunya
adalah group investor baru Sipoa Group yang meminta saya menjadi
Corporate Lawyer perusahaan mereka dalam upaya restrukturisasi
hutang-hutang manajemen Sipoa lama kepada para konsumennya yang
jumlahnya hampir 7000-an," terangnya. (Ban)