Abdussamad, jaksa gadungan saat menjalani sidang secara teleconference. |
SURABAYA - Abdussamad, jaksa gadungan yang
mengaku sebagai jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya
diganjar hukuman penjara selama 2 tahun. Warga Sambiarum Lor Blok 54-F,
Surabaya ini dinyatakan terbukti bersalah telah merusak nama baik
kejaksaan.
Saat membacakan amar putusannya, majelis hakim
yang diketuai Moch Taufik Tatas Prihyantono menyatakan, terdakwa
Abdussamad telah terbukti bersalah sesuai pasal 378 KUHP jo pasal 66
ayat 1 KUHP. “Menyatakan terdakwa terbukti sah melakukan penipuan secara
berlanjut sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum,” ujarnya pada
sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/6/2021).
Dalam pertimbangannya, lanjut hakim Tatas,
perbuatan terdakwa dianggap telah merusak nama baik Kejaksaan Republik
Indonesia. Pasalnya, terdakwa yang mengaku sebagai jaksa yang berdinas
di Kejari Surabaya telah melakukan tindak pidana penipuan.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap
terdakwa selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam
tahanan,” tegas hakim Tatas saat membacakan amar putusan dalam
persidangan yang digelar secara teleconference.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang
diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan. Dimana
sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman 3 tahun penjara. Atas vonis tersebut, terdakwa tanpa pikir
langsung menyatakan menerima. Sementara, JPU Furkon Adi masih menyatakan
pikir-pikir. “Kami pikir-pikir,” katanya kepada majelis hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi
Abdussamad yang mengaku sebagai jaksa akhirnya dihentikan tim intelijen
Kejari Surabaya. Sebelum ditangkap, warga Sambiarum Lor Blok 54-F ini
menginap gratis di hotel selama dua bulan dengan mengancam owner hotel.
Dari Abdussamad sejumlah barang bukti yang
berhasil disita diantaranya, tongkat komando, seragam PDH kejaksaan
lengkap dengan tanda pangkat, KTA Kejaksaan RI, KTP, SIM, dan beberapa
kartu ATM. (Ban)