Rusak Nama Kejaksaan, Jaksa Gadungan Divonis 2 Tahun Penjara

Abdussamad, jaksa gadungan saat menjalani sidang secara teleconference.

SURABAYA - Abdussamad, jaksa gadungan yang mengaku sebagai jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya diganjar hukuman penjara selama 2 tahun. Warga Sambiarum Lor Blok 54-F, Surabaya ini dinyatakan terbukti bersalah telah merusak nama baik kejaksaan.

Saat membacakan amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Moch Taufik Tatas Prihyantono menyatakan, terdakwa Abdussamad telah terbukti bersalah sesuai pasal 378 KUHP jo pasal 66 ayat 1 KUHP. “Menyatakan terdakwa terbukti sah melakukan penipuan secara berlanjut sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum,” ujarnya pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/6/2021).

Dalam pertimbangannya, lanjut hakim Tatas, perbuatan terdakwa dianggap telah merusak nama baik Kejaksaan Republik Indonesia. Pasalnya, terdakwa yang mengaku sebagai jaksa yang berdinas di Kejari Surabaya telah melakukan tindak pidana penipuan.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas hakim Tatas saat membacakan amar putusan dalam persidangan yang digelar secara teleconference.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan. Dimana sebelumnya, terdakwa dituntut hukuman 3 tahun penjara. Atas vonis tersebut, terdakwa tanpa pikir langsung menyatakan menerima. Sementara, JPU Furkon Adi masih menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir,” katanya kepada majelis hakim.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi Abdussamad yang mengaku sebagai jaksa akhirnya dihentikan tim intelijen Kejari Surabaya. Sebelum ditangkap, warga Sambiarum Lor Blok 54-F ini menginap gratis di hotel selama dua bulan dengan mengancam owner hotel.

Dari Abdussamad sejumlah barang bukti yang berhasil disita diantaranya, tongkat komando, seragam PDH kejaksaan lengkap dengan tanda pangkat, KTA Kejaksaan RI, KTP, SIM, dan beberapa kartu ATM. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement