Putusan Bocor Sebelum Perkara Disidangkan, Hakim PN Surabaya Diadukan Ke MA Dan KY

SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan menyidangkan gugatan perdata Nomor 28/Pdt.G.S/2021/PN.Sby diadukan ke Mahkamah Agung (Ma) dan Komisi Yudisial (KY).. Laporan tersebut dilakukan Alvianto Wijaya, Warga Surabaya terkait dugaan sidang rekayasa yang dilakukan hakim pemeriksa perkara, Dewi Iswani.

Dijelaskan Alvianto, dalam pengaduannya itu, Ia meminta kepastian hukum atas bocornya putusan gugatan yang diajukan nya. Bocornya putusan itu termuat dalam relass putusan melalui emailnya pada Jum'at (15/2).

"Saat itu memang belum sidang, jadwal sidangnya Hari Senin, tanggal 14 Juni dan ditunda karena tergugat tidak hadir. Tapi esok harinya, tanggal 15 Juni saya dapat email relass putusan," jelas Alvianto pada wartawan, Kamis (24/6).

Setelah membuka email tersebut, Alvianto mengaku kaget lantaran gugatan yang belum pernah diperiksa di persidangan sudah keluar putusan, yang menyatakan gugatannya gugur. "Tanggal 16 Juni saya konfirmasi ke Panitera tapi tidak direspon," ungkapnya.

Seiring waktu, masih Alvianto, hakim Dewi Iswani mencabut putusan tersebut yang disampaikan dalam persidangan pada Rabu (23/6), dengan dalih salah menginpunt data. "Alasannya tidak logika, kalau upload dengan perkara lain, tapi isi dalam putusan yang sudah dimuat di e- Court Mahkamah Agung menyebut dengan jelas dan tegas nomor perkara gugatan saya," ungkap Alvianto.

Pencabutan putusan itu, kata Alvianto, seharusnya dilakukan oleh institusi bukan pribadi hakim, mengingat putusan yang telah dipublikasikan melalui e-Court itu merupakan produk hukum Mahkamah Agung. Untuk itulah, Alvianto berharap agar hakim pemeriksa perkara diganti karena diduga sudah tidak netral lagi. 

"Demi kepastian hukum dan keadilan, saya berharap hakim pemeriksa perkaranya diganti dan persidangan pemeriksaan perkara ditangguhkan dulu sampai adanya pergantian hakim," harapnya. 

Dipaparkan Alvianto, gugatan itu dilakukan lantaran adanya wanprestasi dari Kenny Harsojo (tergugat) atas perjanjian sewa ruko yang dituangkan dalam Pasal 12 Akta Notaris Ervan Santoso Nomor 5 tertanggal 25 Februari 2020. "Sewanya setahun 80 juta, dengan jaminan apabila ada kerusakan maka harus diperbaiki oleh pihak penyewa. Karena itu ada uang jaminan ke saya sebesar 15 juta," paparnya.

Namun usai masa sewanya habis, kata Alvianto, kondisi rukonya terdapat beberapa kerusakan, diantaranya bagian plafon, kamar mandi dan lantai serta pada bagian dinding. "Saya sudah berusaha memberitahu ke pihak tergugat tapi tidak di respon dan malah saya dilaporkan ke Polrestabes, dituding menggelapkan uang jaminan itu," tandasnya.

Sementara Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Martin Ginting mengatakan, pengaduan tersebut merupakan hak dari masyarakat yang merasa dirugikan. "Setiap orang yang merasa dirugikan sah-sah saja melaporkan," pungkasnya

Terkait adanya putusan bocor, Martin mengaku telah melakukan konfirmasi ke hakim Dewi Iswani dan hasilnya, belum ada putusan. "Sudah saya klarifikasi ke hakim pemeriksa perkaranya dan hakim yang bersangkutan tidak merasa memutus perkara tersebut," terangnya.

Konflik adanya putusan dalam e-Court tersebut, masih Ginting, merupakan kesalahan yang dilakukan juru sita."Salah input atau salah ketik oleh juru sita dan pihak juru sita sudah klarifikasi melalui surat ralat pemberitahuan isi penetapan. Jadi, hakim tidak tau masalah tersebut," tandasnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement