PN Kota Madiun Gelar Sidang Gugatan Terhadap Unit III Tipikor Satreskrim Polres Madiun


MADIUN - Kasus perkara dugaan korupsi Desa Kaligunting yang sedang disidik oleh Unit III Tipikor Polres Madiun berbuah Gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH dan sidangnya kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun , Kamis 24 Juni 2021 kemarin . Kades Kaligunting kecamatan mejayan Kabupaten Madiun Nur amin sebagai Terlapor dugaan korupsi dana pengelolaan desa tahun anggaran 2016 - 2019  , melalui Kuasa Hukumnya yakni Anton Hery Wibawa SH dan Arifin purwanto SH melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Unit III Tipikor Satreskrim polres madiun , Kadiv Propam Mabes Polri , Kompolnas , Komnas HAM dan Presiden RI . 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun tersebut , Ketua Majelis Hakim yang juga adalah Ketua PN Kota Madiun meminta kepada para pihak untuk melakukan proses mediasi terlebih dahulu. Akhirnya mediasi antar kedua belah pihak tersebut dipimpin oleh Hakim Mediator Endriatno rajamai SH MH .

Kuasa Hukum Nur amin , yakni Anton Hery SH saat diwawancarai oleh media ini usai keluar dari ruang sidang mengatakan bahwa gugatan PMH tersebut dilayangkan karena pihaknya menganggap bahwa proses penyelidikan dan  penyidikan terhadap Kliennya yang diduga menyalahi SOP , kode etik dan KUHAP . Menurut Anton Hery SH , hal tersebut didasarkan pada beberapa hal diantaranya terkait dasar penyidik menggunakan acuan laporan model A, sementara diduga penyidik belum mengantongi alat bukti . Laporan model A itu sesuai ketentuan artinya ada temuan yang diperoleh langsung oleh polisi . " inilah yang nanti akan kita uji dalam persidangan di Pengadilan " , Kata Anton Hery SH kepada media ini di PN Kota Madiun .

Ditambahkan oleh Anton Hery SH bahwa penyidik juga sudah membuat SPDP yang dikirim ke kejaksaan pada 8 maret 2021 yang lalu , namun lucunya dalam SPDP tersebut belum ada tersangkanya tapi menurut Anton kliennya dapat tembusan SPDP tersebut.

" ini kan lucu dalam SPDP tersebut belum ada tersangkanya , tapi klien saya kok dapat tembusan " , Kata Anton Hery SH kepada wartawan media ini . Ditambahkan oleh Anton bahwa saat ini pihaknya juga sudah mengirim surat pemberitahuan ke Kejaksaan Kabupaten Madiun perihal masih berprosesnya Gugatan PMH terkait perkara tersebut di Pengadilan .

Mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator Endriatno rajamai SH MH tersebut , para pihak diminta untuk melakukan Rapied tes dulu nanti dalam lanjutan mediasi berikutnya pada 8 Juli 2021 mendatang . (Jhon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement