MADIUN - Sidang lanjutan perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH yang dilayangkan oleh Tisna Nor Khomara,warga kebonsari kabupaten Madiun terhadap Pelapor , Kanitreskrim dan Kapolsek Kebonsari kabupaten Madiun serta Kapolres Madiun, Kabidpropam Polda Jatim dan Kapolda Jatim sebagai Turut Tergugat yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun , pada Selasa 15 Juni 2021 mengagendakan pemeriksaan Saksi Ahli yang dihadirkan oleh Penggugat. Dalam sidang tersebut Penggugat mewakilkan kepada Kuasa Hukumnya yakni Joko purwanto dewantoro SH dan Unggul bayuntoro SH MH sedang Tergugat mewakilkan kepada Kuasa Hukumnya yakni Shinto SH serta Turut Tergugat diwakili oleh Kuasa Hukum dari Polda Jatim .
Seperti diketahui sebelumnya bahwa perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun terkait perkara pidana yang disidik oleh Polsek Kebonsari Kabupaten Madiun yang menurut Tisna nor khomara melalui Kuasa Hukumnya yakni Joko purwanto Dewantoro SH adalah perkara Perdata ,bukan Pidana .
Saksi Ahli Dr Lucky Endrawati SH MH, seorang Dosen Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang yang dihadirkan oleh Penggugat dalam sidang tersebut memberikan pendapat sesuai keilmuannya terkait hukum perdata dan pidana dihadapan Hakim dan Kuasa Hukum Penggugat maupun Tergugat yang hadir dalam sidang tersebut. Dalam pendapatnya, diantaranya saksi ahli berpendapat bahwa dimungkinkan sebuah kasus itu masuk dalam Perkara perdata dan perkara pidana . Namun demikian menurut saksi ahli Lucky endrawati perkara tersebut bisa dikembalikan lagi pada kasus awalnya seperti apa ,mungkin enggak satu kasus masuk dua ruang ( perdata maupun pidana) ?
Ditambahkan oleh saksi ahli yang menjawab pertanyaan pertanyaan dari Kuasa Hukum Penggugat maupun Kuasa Hukum Tergugat , bahwa Perbuatan Melawan Hukum atau PMH itu ada di ranah hukum apapun seperti pidana , perdata ,administrasi atau Tata Negara . PMH itu mengiringi Perikatan , melekat pada subyek hukum , orang , kumpulan atau korporasi . PMH secara pidana berarti diawal sebelumnya diawali perbuatannya sudah ada maksud untuk membohongi atau menipu . Namun tentunya harus dilihat kasus perkasusnya dulu .
Diwawancarai oleh media ini usai keluar dari ruang sidang , Lucky endrawati kembali menyampaikan pendapatnya . Menurutnya dalam konteks perkara yang akhirnya menjadi gugatan PMH di Pengadilan ini , mestinya penyidik melihat dulu bahwa ini sebelumnya ada perikatan , mestinya dari awal menolak laporan pidananya . " Ya sudah silahkan diselesaikan di Pengadilan ( PN ) masalah gugat menggugat atau wanprestasi atau PMH " , Kata Lucky endrawati kepada wartawan media ini.
Saat ditanya wartawan media ini soal sebuah Perikatan atau Perjanjian yang sebagian perikatan tersebut sudah dilaksanakan , namun oleh salah satu pihak dilaporkan sebagai perbuatan pidana ( karena terlapor belum bisa memberangkatkan pelapor keluar negeri dengan alasan ada pandemi covid 19 ) tersebut bisa dikategorikan sebagai Penipuan , Lucky endrawati menjawab " tidak bisa, kita kembalikan keawal, tidak bisa serta merta " , tegas Lucky endrawati.
Menurut Lucky endrawati , sebenarnya jalur penyelesaian itu ada dua , yakni Litigasi dan Non Litigasi . Mestinya Non litigasi didahulukan. Artinya bisa dilakukan perbaikan atau perubahan dari Perikatan tersebut , Adendum lagi ,toh nanti kan ada salah satu pihak yang beritikat baik. Intinya bikin perbaharuan perjanjian lagi.