BATULICIN – Pasar malam Desa Sepunggur Kecamatan Kusan Tengah menjadi sasaran Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Sabtu (19/06/2021).
Adapun sasaran dari Operasi yustisi tersebut yaitu pengguna jalan umum, pedagang, dan pengunjung pasar.
Penegakan
prokes kali ini melibatkan BPBD, Dinas Kesehatan, Pemerintah Kecamatan
Kusan Tengah, TNI-Polri, Puskesmas Pulau Tanjung dan Perangkat Desa
Sepunggur.
Menurut Camat Kusan Tengah, Muhammad Arif Rahman
Hakim, operasi yustisi prokes dimaksudkan guna mencegah dan memutus
penyebaran Covid-19.
Dari giat tersebut, petugas menemukan warga yang tidak menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah.
“Meskipun
rutin melaksanakan penegakan dan himbauan disiplin protokol kesehatan,
petugas menyayangkan masih saja ada warga yang tidak patuh prokes
Covid-19,” ujar Camat.
Arif melanjutkan, saat petugas bertanya
mengenai protokol kesehatan penggunaan masker, warga bersangkutan sudah
mengetahui tetapi beralasan lupa dan rumahnya dekat.
Dari hasil
giat penegakan prokes, petugas memberikan sanksi berupa keharusan
memakai masker dan dilakukan swap antigen ditempat kepada pelanggar.
Camat Kusan Tengah, mengharapkan masyarakat tetap bisa untuk disiplin dalam penerapan protokol kesehatan.
“Gunakan
masker, jaga jarak, rajin cuci tangan dan tetap terus jaga kondisi
kesehatan diri dan lingkungan sekitar guna cegah penyebaran Covid 19,”
ucap Camat.
Hadir dan turut terlibat pada giat penegakan prokes
di pasar malam Sepunggur, Kepala Puskesmas Pulau Tanjung Retno Tri
Rahmawati, beserta jajaranya. (faris)