SURABAYA - Olivia Sherline Witarno, seorang
Notaris yang beralamat di Jalan Pasar Kembang No 26A Surabay divonis 1
tahun dan 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)
Surabaya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 2 tahun penjara yang
dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selasa (29/6/2021).
Hakim
Yoes Hartyoso pada amar putusannya menyatakan bahwa notaris berusia 63
tahun tersebut bersama-sama dengan terdakwa Lukman Dalton (berkas
terpisah) terbukti menipu Hendra Thiemailattu senilai Rp 38 miliar
dengan modus menjual tanah dengan menerbitkan sertifikat palsu.
Adapun
hal yang memberatkan, menurut Yoes perbuatan terdakwa sudah merugikan
korban Hendra Thiemailattu dan sudah merusak citra lembaga ke
notariatan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut dan berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi.
Vonis
majelis hakim ini juga sudah mempertimbangkan keterangan saksi dari
jaksa penuntut, saksi dari terdakwa dan pleidoinya yang intinya meminta
keringanan hukuman. "Terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesusai dakwaan jaksa
penuntut. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan kepada
terdakwa,” papar hakim Yoes dalam persidangan secara tatap muka diruang
sidang Garuda 2 PN Surabaya.
Usai
pembacaan vonis, JPU Darwis berkomentar untuk pikir-pikir dulu.
Sedangkan terdakwa tak menjawab sepatah kata pun, ketika majelis hakim
menanyakan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan itu.
Diketahui,
Notaris Olivia Sherline Wiratno bersama-sama dengan terdakwa Lukman
Dalton pada 2016 telah melakukan tindak pidana atas tanah seluas 7,2
hektar senilai Rp 38 miliar di kawasan Gunung Anyar Tambak dengan korban
Hendra Thiemailattu senilai Rp Rp 38 miliar. Dari aksi penipuan 38 miliar tersebut, Notaris Olivia mendapatkan bagian dari terdakwa Lukman Dalton sebesar Rp 15 miliar. (Ban)