Notaris Olivia Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Jual Tanah Bersertifikat Palsu Dengan Lukman Dalton

SURABAYA - Olivia Sherline Witarno, seorang Notaris yang beralamat di Jalan Pasar Kembang No 26A Surabay divonis 1 tahun dan 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan 2 tahun penjara yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selasa (29/6/2021).

Hakim Yoes Hartyoso pada amar putusannya menyatakan bahwa notaris berusia 63 tahun tersebut bersama-sama dengan terdakwa Lukman Dalton (berkas terpisah) terbukti menipu Hendra Thiemailattu senilai Rp 38 miliar dengan modus menjual tanah dengan menerbitkan sertifikat palsu.

Adapun hal yang memberatkan, menurut Yoes perbuatan terdakwa sudah merugikan korban Hendra Thiemailattu dan sudah merusak citra lembaga ke notariatan. Sementara hal yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut dan berjanji tak mengulangi perbuatannya lagi.

Vonis majelis hakim ini juga sudah mempertimbangkan keterangan saksi dari jaksa penuntut, saksi dari terdakwa dan pleidoinya yang intinya meminta keringanan hukuman. "Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sesusai dakwaan jaksa penuntut. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan kepada terdakwa,” papar hakim Yoes dalam persidangan secara tatap muka diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya.

Usai pembacaan vonis, JPU Darwis berkomentar untuk pikir-pikir dulu. Sedangkan terdakwa tak menjawab sepatah kata pun, ketika majelis hakim menanyakan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan itu.

Diketahui, Notaris Olivia Sherline Wiratno bersama-sama dengan terdakwa Lukman Dalton pada 2016 telah melakukan tindak pidana atas tanah seluas 7,2 hektar senilai Rp 38 miliar di kawasan Gunung Anyar Tambak dengan korban Hendra Thiemailattu senilai Rp Rp 38 miliar.  Dari aksi penipuan 38 miliar tersebut, Notaris Olivia mendapatkan bagian dari terdakwa Lukman Dalton sebesar Rp 15 miliar. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement