MADIUN - Sidang perkara gugatan no. 3/Pdt.G/2021/PN.Mad yang
digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun pada Kamis, 16 Juni 2021
akhirnya diputus oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis
Hakim Endriatno Rajamai SH. Perkara Gugatan yang diajukan oleh Johan (
anak Agung Santoso ) terhadap Tergugat I Koperasi Arta Kencana Magetan
tersebut, Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan Menolak
Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya dan Mengabulkan seluruh Petitum yang
diajukan oleh Tergugat 1 ( Koperasi Arta kencana Magetan ) melalui Kuasa
Hukumnya yakni R Indra priangkasa SH MH dan Dr.Wasno SH MH MSi.
Seperti
diketahui bahwa dalam Perkara tersebut berawal dari sebuah perjanjian
permohonan Kredit antara Agung santoso ( Go Djoen Hwat ) dengan
Koperasi Arta Kencana Magetan sesuai Surat Perjanjian Kredit No. 3679
/KSP-AMK/KRD/Tetap/VI/18 tanggal 08 Juni 2018 dengan obyek jaminan
berupa 3 bidang tanah milik agung santoso yang berada di Kelurahan
Pandean kota Madiun.
Dalam perjalanannya, setelah beberapa kali
diberikan kelonggaran waktu oleh Koperasi Arta kencana terkait
pembayaran pengembalian hutang yang tersendat sampai akhirnya melewati
jatuh tempo, pihak agung santoso tidak memenuhi kewajibannya, akhirnya
pihak Koperasi Arta Kencana mengajukan permohonan jual lelang atas obyek
jaminan tersebut ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL
) wilayah Madiun sesuai Risalah Lelang Nomor : 339/50/2020 tanggal 10
nopember 2020 dan telah dimenangkan oleh pemenang Lelang sebagai Pemilik
Baru.
Sebelum itu juga telah ada Pemberian Hak Tanggungan
Nomor : 142/2018 oleh PPAT Djoko Wahono SH dan diterbitkan Sertifikat
Hak Tanggungan Nomor : 672/2018 oleh Badan Pertanahan Nasional Kota
Madiun. Hal ini seperti yang disampaikan oleh
Kuasa Hukum Tergugat I yakni Dr. Wasno SH MH MSi saat diwawancarai oleh
media ini usai keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Kota Madiun. (
Jhon )