foto No 2 dari kiri, Berkerudung Notaris Eni Wahjuni, Tengah, Korban Nasuchah kerudung pink usai menyaksikan bukti di depan majelis hakim. |
SURABAYA - Perkara penipuan atas terdakwa
Khilfatil Muna dan Yano Oktavianus Albert Manopo (Berkas perkara
terpisah), Jalani sidang agenda konfrontir kembali keterangan saksi
saksi Eni Wahjuni (Notaris), Luluk (karyawan), Joy Sanjaya Tjwa (pembeli
rumah), Nasuchah dan Sulhan (Suami istri/pemilik rumah).
Pertanyaan diawali oleh Jaksa Penuntut Umum I Gede Willy dari Kejari Tanjung Perak, kepada salah satu saksi. "Saksi,
apakah saat penandatanganan akta ada dibacakan dan pembayaran apakah
didepan notaris?," tanya jaksa Willy diruang sidang candra Pengadilan
Negeri Surabaya, Kamis (10/6/2021).
"Akta
dibacakan satu jam an, soal pembayaran tidak diwajibkan didepan
notaris," kata Luluk pegawai pada kantor notaris Eni Wahjuni.
Lebih
lanjut, Sebelum hakim anggota Johanes Hehamony memberikan pertanyaan
kepada saksi saksi hingga bernadah marah, Saksi Joy Sanjaya dinilai
berbelit belit, dengan mengatakan saat ditanya jaksa jika pembelian
rumah Nasuchah dengan total Rp 400 juta, sementara dalam akta tertuang
hanya Rp 200 juta saja, hingga membuat hakim berang dan menuduh
berbohong semua.
Kisah, rumah Nasuchah
berpindah tangan kepada Joy Sanjaya Tjwa tanpa menerima uang sepeserpun
digambarkan saksi Nasuchah pada sidang penipuan penjualan rumah
bersertifikat hak milik No. 04275 Kelurahan Gunung Anyar dengan terdakwa
Khilfatil Muna dan Yano Oktavianus Albert Manopo.
“Awal
mulanya saat saya ingin balik nama sertifikat milik rumah. Sebelumnya,
sertifikat rumah saya itu atas nama almarhum ayah kandung saya, Akhiyat,
yang saya urus pemecahannya di kantor Notaris Hj Lydia Masitha,” ungkap
korban didepan majelis hakim.
Selama
pengurusan balik nama tersebut, Nasuchah tidak mempunyai uang untuk
mengambil sertifikat pemecahan di kantor Notaris Lydia yang makan biaya
sekitar Rp 12,5 juta.
“Entah bagaimana SHM
saya kok bisa balik nama atas nama saya dan kemudian dibalik nama atas
nama Joy Sanjaya. Padahal ahli waris dan saya tidak pernah datang untuk
menandatangani akta pembagian hak waris yang dibuat notaris Eny
Wahyuni,” tandas Nasuchah.
Nasuchah
menceritakan, Awalnya dia didatangi Terdakwa Khilfatil sebagai
tetangganya, dan menawarkan bantuan uang biaya balik nama supaya
sertifikatnya dibalik nama menjadi nama Nasuchah. Setelah memberikan
uang itu, Khilfatil menyampaikan maksudnya meminjam sertifikatnya
tersebut untuk dijaminkan ke Bank.
“Katanya untuk jaminan di Bank untuk tambahan modal usahanya. Pinjamnya 4 bulan, setelah 4 bulan sertifikat akan ditebus oleh Khilaftil. Waktu itu saya di iming-imingi imbalan 25 juta,” jelasnya.
Sementara,
Dalam sidang Nasuchah memaparkan juga jika dirinya sempat kaget saat
mendengar kok rumahnya diperjual belikan ke orang lain.
“Namun
Khilaftil meyakinkan saya dengan mengatakan seandainya ada apa-apa
Khilfatil akan menjual rumahnya untuk melunasi hutang-hutangnya yang ada
di Bank,” ujar ibu lansia ini tampak membuat hakim johanes berang.
Selanjutnya,
Ketika hakim anggota Dr.Johanes Hehamony,SH,MH selesai mendengarkan
keterangan saksi saksi terutama dari Joy Sanjaya selaku pihak pembeli,
Tampak membuat hakim Johanes dan menilai saksi saksi bohong semua,
terkait soal nominal biaya pembelian rumah Nasuchah tidak sesuai pada
akta notaris yang tertuang nilainya Rp 200 juta saja, sementara Joy
Sanjaya mengatakan membeli dengan nilai Rp 400 juta, dalam hal ini
diduga pihak hakim untuk mengelabuhi bayar pajak.
"Saksi
Joy, tadi kamu bilang belinya 400 juta, tapi kenapa dalam akta ijb
tertuang hanya 200 juta saja, yang 200 juta nya lagi kemana?, kalian ini
saksi saksi bohong aja ingat minggu depan kalian lihat nanti," tanya
hakim bergelar doktor hukum dengan nada marah.
Diketahui,
Saat transaksi yang dilakukan dikantor notaris Eni Wahyuni jalan
kertajaya Surabaya, Nasuchah mengaku sempat kaget saat membaca akta
Ikatan Jual Beli (IJB), dan langsung lari keluar ruangan, Pasalnya,
Menurut Nasuchah dirinya tidak merasa niat menjual rumahnya, namun hanya
meminjamkan saja sesuai permintaan Khilfatil untuk bantuan modal, lalu
nasuchah diminta tanda tangan pada IJB.
Ironisnya,
Sesuai pengakuan Joy dipersidangan, Bahwa Joy berencana membeli rumah
Nasuchah akan tetapi tidak berhubungan dengan Nasuchah secara langsung,
melainkan hanya melalui Yano yang merupakan seorang makelar (Status
ditahan), Hal ini yang membuat majelis hakim marah dan mengatakan bohong
serta memanfaatkan keadaan.
Sementara, Disisi
lain, Sertifikat awalnya atas nama Nasuchah hingga pindah tangan dan
berbalik menjadi nama Joy Sanjaya, Diungkapkan juga oleh Luluk pegawai
notaris hanya dengan akta IJB saja, sedangkan Akta Jual Beli (AJB) belum
terbit. (Ban)