SURABAYA – Gugatan perebutan harta waris milik (Alm) Aprilia Okadjaja yang diajukan King Finder Wong akhirnya tumbang, setelah Majelis Hakim menolak seluruhnya gugatan King Finder terhadap Harijana. Putusan perkara nomor 1127/Pdt.G/2020/PN.Sby tersebut diputuskan hakim M. Khusaini dalam persidangan secara E-Court, Rabu (9/6/2021).
Hakim Khusaini dalam amar
putusannya menyatakan, dalam provisi menolak tuntutan provisi penggugat,
dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. “Dalam
pokok perkara, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum
penggugat membayar biaya perkara,” demikian bunyi amar putusan hakim
Khusaini.
Menyikapi putusan ini Yafet Kurniawan, selaku kuasa hukum Harijana mengaku senang. “Kami
bersyukur atas hasil putusan ini. Dengan ini berarti keadilan telah
ditegakkan terhadap klien kami Harijana. Memang sudah sepatutnya gugatan
penggugat ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya,” ujarnya saat
dikonfirmasi di PN Surabaya. Jum’at (11/6/2021).
Menurut
Yafet, Harijana adalah seorang yang diberi kuasa oleh Liek Ing Tjung
(76), suami dari (Alm) Aprilia Okadjaja untuk mengurusi harta kekayaan
dari (Alm) Aprilia. “Dia juga diberi kuasa oleh seluruh saudara-saudara dari (Alm) Aprilia Okadjaja,” ujarnya.
Kata
Yafet, dengan putusan ini bisa dikatakan akta wasiat yang pernah dibuat
King Finder Wong tidak mempunyai dasar hukum yang kuat, bahkan
bertentangan dengan hak ahli waris yang dalam hal ini adalah Liek Ing
Tjung.
“Menurut sepengetahuan saya, King Finder
Wong hanyalah seorang shinse atau tabib dari Almarhum Aprilia Okadjaja
semata,” sambungnya.
Diungkapkan Yafet, kendati
Harijana sudah diberikan kemenangan oleh majelis hakim, namun Harijana
tetap membuka pintu maaf bagi King Finder Wong karena sudah melaporakan
dirinya ke Polda Jatim.
“Kami mengharap agar
King Finder Wong sadar dan mematuhi putusan ini. Kita juga ada
pertimbangan untuk memaafkan perbuatannya. Sebaliknya kalau tidak, maka
kita akan lanjutan perkara ini ke jalur hukum sesuai dengan laporan
polisi yang pernah kita buat,” pungkasnya.
Terpisah
Wilem Mintaraja, mewakili King Finder Wong, menyatakan bahwa pihaknya
tengah mengupayakan perlawanan ditingkat banding. Namun Wilem tidak
menjawab saat diisinggung materi banding yang akan dia ajukan, “Kita akan Banding, saya masih menunggu salinan putusannya terlebih dulu,” singkatnya melalui sambungan WhatApps.
Sebelumnya,
King Finder Wong nekad menggugat Harijana karena harta waris tinggalan
(Alm) Aprilia Okadjaja yang sekarang sudah meninggal dunia.
King
Finder Wong bulat menggugat Harijana akibat surat somasinya 001020/SP.I
RSAN/X/2020 tertanggal 26 Oktober 2020 tidak digubris sama sekali.
Namun,
King Finder Wong tidak tahu kalau Harijana dan (Alm) Aprilia Okadjaja,
sejak 1992 sangat begitu dekat, bahkan orangtua dari (Alm) Aprilia
Okadjaja mengangkat Harijana secara lisan sebagai adik dari (Alm)
Aprilia Okadjaja.
Diketahui pula bahwa Harijana
dan (Alm) Aprilia Okadjaja pada 22 Desember 2009 pernah mendirikan
perusahaan PT ALIMJ berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan Nomor 35 di
Notaris Tri Avianti Merpatiningsih SH dengan SK pengesahan
AHU-03699.AH.01.02 Tahun 2010. Di PT ALIMJ tersebut Harijana sebagai
Komisaris sedangkan (Alm) Aprilia Okadjaja menjabat sebagai Direktur
Utamanya.
King Finder Wong dan Harijana tak
hanya berseteruh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saja, King Finder Wong
dan Harijana sudah membawa kasus ini hingga ke Kepolisian dengan aduan
yang sama yakni Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
King
Finder Wong mempolisikan Harijana ke Polda Jatim dengan Tanda Bukti
Lapor Nomor : TBL-B/202/IV/RES.1.9/2021/UM/SPKT Polda Jatim tanggal 21
April 2021.
Sebaliknya, pada tanggal 16 Maret
2021 Harijana sudah lebih dulu melaporkan King Finder Wong ke
Polrestabes Surabaya dengan Tanda Bukti Lapornya No
:TBL-B/239/III/RES.1.9/2021/SPKT Polrestabes Surabaya. (Ban)