SURABAYA - Seorang warga batu malang, Ronny
Andyka dilaporkan ke Polda Jatim akibat diduga menculik istri dan anak
dari Andri Setiawan hanya karena utang sisa Rp 31 juta belum terbayar
dari total Rp 56 juta.
Sebagaimana laporan
polisi nomor : LP-B/318/V/RES.1.5/2021/UM/SPKT Polda Jatim Rabu 26 Mei
2021, yang dilaporkan Andri sebelumnya diketahui telah disikapi dan
ditangani Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Andri
Setiawan, Selaku pihak pelapor melalui kuasa hukum nya Dr. Oscarius Y.A
Wijaya, M.H., M.M., CLI. dari kantor Hukum Optimus Law Firm Surabaya,
menyampaikan kepada wartawan saat di Pengadilan Negeri Surabaya, terkait
kronologi kejadian.
"Dia punya utang ke
seseorang bernama Ronny, setelah terjadi komunikasi gagal datanglah
ronny ke rumah andri, andri tidak ada posisinya bekerja disurabaya, Lalu
ronny memaksa istri dan anaknya untuk ikut dia dibawa ketempat tinggal
ronny selama 3 hari, selama dirumah ronny dia ditekan kemudian dipukul
dan ditakut takuti pakai parang didepan anaknya andri yang masih berumur
14 tahun,"ungkap pengacara Oscarius Kamis (10/6/2021) di lingkungan
pengadilan kepada wartawan.
Lanjut Oscar menambahkan, Tersangka Ronny dan kawan kawan dikatakan sudah ditahan selama kurang lebih 14 hari di polda jatim. "Ditahan
kira kira 14 hari di subdit jatanras, belum dilimpahkan," ujar Oscar
nama yang biasa dipanggil juga bakal dapat gelar calon Profesor.
Lebih
lanjut informasi yang disampaikan kembali oleh kuasa hukum Andri, Jika
sisa utang belum dibayarkan akibat situasi pandemi maupun pekerjaan yang
sepi sehingga kliennya belum mampu melunasi pinjaman uang.
Sementara
untuk kronologi kejadian, Bermula pada Hari Senin, 24 Mei 2021, sekira
pukul 20.00 Wib, Ronny dan kawannya mendatangi rumah Andri, karena tidak
ada Andri, Ronny pun membawa paksa istri Andri, inisial CDI, dan
anaknya, GM, yang masih berumur 14 tahun.
Sehingga
atas kejadian tersebut, Anaknya GM karena menyaksikan penyiksaan
terhadap ibunya, Hingga saat ini kondisinya shock dan ketakutan,
selanjutnya mengalami guncangan jiwa yang luar biasa.
Selanjutnya
Oscar lebih jauh menyampaikan, Jika penculikan dilakukan terhadap anak,
secara khusus Indonesia telah memiliki lex specialis yang mengatur
perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2001
Tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan
Anak.
Juga berdasarkan undang-undang ini,
seseorang yang melakukan penculikan anak dapat dijerat dengan Pasal 83
Jo Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang ancaman
pidananya paling lama 15 Tahun.
Tak hanya
itu, Oscar juga menyampaikan apresiasinya atas tindakan Tim Subdit
Jatanras Polda Jatim, Yang dipimpin AKBP. Lintar Mahardhono terkait
responsifnya dalam menerima laporan, karena melakukan tindakan awal
hingga proses penyidikan maupun sampai melakukan penahanan.
Dan
terhadap tersangka atas dugaan perbuatan tindak pidana penculikan
sebagaimana tertuang pada laporan Polisi, Saat ini dijerat dengan pasal
328 KUHP. Terpisah, Hingga berita ini diturunkan pihak Polda Jatim belum dapat dikonfirmasi. (Ban)