MADIUN - Kinerja kepolisian terkait proses, prosedur dan mekanisme
penanganan perkara terus disorot publik. Profesionalitas aparat
kepolisian seperti motto Kapolri tentang proses Penanganan Hukum yang
Berkeadilan menjadi salah satu tantangan kepolisian untuk bekerja lebih
baik lagi kedepan.
Perkara dugaan pengoplosan gas tabung
elpiji yang diduga dilakukan Erik Putra Sundawa yang sudah ditetapkan
sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Madiun Kota warga madiun
berbuah Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Madiun yang
dilayangkan oleh Tersangka Erik Putra Sundawa melalui Kuasa hukumnya
yakni Kurniatin Fatimah SH MH .
Sidang
praperadilan yang digelar pada Kamis, 3 Juni 2021 mengagendakan
pemeriksaan 4 saksi yang dihadirkan oleh Termohon. Dua saksi dari
anggota polisi, satu saksi dari Dinas Perijinan dan satu saksi dari
pegawai BUMN pertamina. Dalam sidang tersebut hadir Kuasa hukum pemohon
maupun Kuasa Hukum Termohon yang saling menanyakan beberapa hal
terutama yang terkait dengan proses terjadinya penangkapan/penggerebekan
ditempat kejadian perkara yakni di jalan salak IV kota Madiun pada
tanggal 7 April 2021 yang lalu hingga penetapan tersangka dan penahanan
Erik putra sundawa oleh satreskrim polres madiun kota.
Dalam
sidang tersebut Kuasa Hukum Erik putra sundawa yakni Kurniatin Fatimah
SH MH sempat mencecar saksi anggota polisi yang ikut melakukan
penggerebekan serta yang ikut menyidik terkait perkara tersebut.
Kurniatin Fatimah mencecar saksi khususnya terkait kejadian penangkapan
tersebut yang pada intinya saat penangkapan pada tanggal 7 April 2021
tersebut tidak terjadi aktivitas dugaan pengoplosan isi gas dari satu
tabung ke tabung yang lain. Padahal saat saksi ditanya dasar
penggerebekan tersebut, saksi mengaku adanya laporan model A meskipun
awalnya saksi mengaku adanya laporan model B yakni laporan dari
masyarakat.
Selain itu dalam persidangan
tersebut terungkap saat penggerebekan terjadi, petugas belum
mengantongi Surat Ijin penggeledahan dan penyitaan dari Pengadilan,
sementara setelah penggerebekan itu , polisi melakukan penggeledahan dan
penyitaan terhadap alat bukti seperti tabung gas, alat untuk
memindahkan isi gas ke tabung lain , alat pengerek benda dan laptop.
Dalam
sidang tersebut juga terungkap bahwa pengajuan surat penggeledahan dan
penyitaan dari Pengadilan baru dilakukan sekitar tanggal 8 april 2021
atau setelah penangkapan. Selain itu tersangka Erik ini
menurut Pengacara Kurniatin Fatimah adalah hanya sebagai karyawan dari
pemilik usaha tersebut yakni Ifan yang terungkap di persidangan saat ini
berstatus DPO. " Saat terjadi penangkapan atau penggerebekan itu tidak
ada aktivitas pengoplosan, klien saya hanya diminta oleh polisi untuk
mempraktekkan cara memindah isi tabung gas ke tabung yang lain " , Kata
Pengacara Kurniatin Fatimah kepada media ini usai sidang.
Kuasa
hukum termohon praperadilan saat diwawancarai oleh media ini tidak
memberikan tanggapan atas sidang tersebut usai keluar dari ruang sidang. Akhirnya
sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal pengadilan negeri kota Madiun
tersebut ditunda untuk digelar lagi pada Jumat, 4 juni 2021 dengan
agenda Kesimpulan. ( Jhon )