Sidang Gugatan Perdata PMH perkara Warisan Aprilia Okadjaja Di PN Surabaya |
SURABAYA - Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) perkara warisan (alm) Aprilia Okadjaja, dengan nomer perkara : 1127/Pdt.G/2020/PN. Sby, berlanjut pada agenda penyerahan bukti terakhir. King Finder Wong sebagai penerima wasiat almarhum, mengugat Harijana.
Selama
persidangan yang digelar di ruang Tirta 1, PN Surabaya, terungkap bahwa
saudara kandung almarhum Aprilia Okadjaja (Hioe Swie Fong), yakni Hoie
Fie Chung, Hioe Tjing Kie, Hioe Kim Moy, Fenita Okadjaja menyatakan
menolak dan melepaskan hak waris dan memberikan hak waris tersebut
kepada saudaranya yakni, Hioe Wan Yok.
Penolakan
dan pelepasan hak waris tersebut tertuang dalam bukti surat pernyataan
tertanggal 13/10/2020 dan 14/10/2020, yang ditanda tangani oleh keempat
saudara almarhum. Setelah adanya surat pernyataan tersebut, Hioe Wan Yok
juga melakukan penolakan dan pelepasan hak waris kepada Harijana yang
diakui sebagai cucu keponakan tertanggal 11 Oktober 2020.
Kejadian
menarik tatkala Yafet Kurniawan, penasihat hukum tergugat menunjukkan
bukti surat pernyataan menolak dan melepaskan ahli waris di muka
persidangan." Dalam bukti T-9 ini, surat keterangan menolak warisan,"
ucap Yafet.
Namun, saat itu, Ketua Majelis
Hakim berinisial K, memberi saran kepada pihak tergugat terkait kata
menolak diganti dengan menerima." Kalau nolak warisan ya sudah ga usah
terus diberikan siapa. Ini berarti diterima Kemudian diberikan kepada
siapa. Istilah tolak waris. Kenapa ? Karena seseorang yang menolak
warisan otomatis dia tidak mewariskan. Tapi ini kan menerima tapi tidak
mau ambil. Ini dalam arti tidak menolak warisan," kata hakim K saat
sidang, Kamis (6/5).
Wellem Mintarja, kuasa
hukum penggugat King Finder Wong, saat dikonfirmasi terkait adanya saran
dari ketua majelis hakim berinisial K yang memberi saran kepada pihak
tergugat agar mengganti kata menolak hak waris menjadi menerima hak
waris, mengaku sangat kecewa.
" Kami sangat
kecewa dengan sikap hakim yang seharusnya itu bersikap pasif dalam
perkara perdata ternyata tidak. Kami mempunyai bukti rekamannya saat
sidang pemeriksaan saksi Fenita Okadjaja. Ketua majelis hakim saat itu
memberi saran kepada pihak tergugat," ucap Wellem, saat dikonfirmasi,
Senin (10/5).
Pengacara berkantor di Paciran
itu merasa ada pengaburan dari duduk perkara yang sebenarnya. Menurutnya
surat keterangan dari saudara-saudara Aprilia Okadjaja secara jelas dan
tegas menyatakan menolak hak waris. Akan tetapi hakim mengarahkan
dengan dibaca sebagai menerima hak waris dan memberikan kepada seorang
pihak.
" Dari bukti surat pernyataan itu jelas
tidak ada yang berbunyi menerima hak waris almarhum. Hal itu jelas
sangat berbeda jauh arti dan akibat hukumnya," imbuh Wellem.
Wellem
juga sangat menyayangkan sikap hakim yang diperlihatkan dalam sidang
yang dibuka dan terbuka untuk umum. Dimana sidang tersebut juga diliput
oleh berbagai awak media yang merekam jalannya proses persidangan.
"
Seharusnya sikap hakim dituangkan dalam putusan bukan di persidangan.
Sehingga orang awam bisa membacap arah mata anginnya kemana," ujarnya.
Sementara
itu, saat ditanya terkait dengan aset berupa safety deposit box (SDB)
di bank Permata, Wellem mengatakan bahwa atas nama bersama yakni Aprilia
Okadjaja OR King Finder Wong yang dibuktikan dengan surat yang
dikeluarkan oleh pihak bank tersebut.
"Sedangkan
untuk rekening bank di HSBC juga tercantum hal yang sama. Sebanyak 5
rekening itu atas nama bersama yakni Aprilia Okadjaja OR King Finder
Wong," ujarnya.
Tak hanya itu, Wellem juga
menjelaskan bukti adanya surat keterangan wasiat yang belum dibatalkan.
Hingga April 2021 surat keterangan wasiat tersebut masih terdaftar di
Kemenkumham." Surat wasiat sejak awal telah terdaftar di Kemenkumham
dengan nomor : AHU.2-AH.04.01-4853," jelasnya.
Dan
yang perlu diingat, kata Wellem, hubungan kliennya dengan Aprilia
Okadjaja bukan hanya sekedar Sensei dan pasien, melainkan juga King
Finder Wong adalah komisaris di PT ALIMIJ. "Jadi bukan hanya sekedar tukang pijat, klien kami juga komisaris pada perusahaan PT ALIMIJ," tandas dia. (Ban)