SURABAYA - Abdussamad, terdakwa dalam perkara tipu gelap dengan modus menyaru sebagai kepala kejaksaan negeri (Kajari) Surabaya, kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/5/21)
Jaksa
penuntut umum (JPU) Furkon dalam persidangan kali ini, menghadirkan 5
orang saksi, yakni Deni Alam Kusuma, Muhammad Dandi, Yeni Krisnawati,
Chandra Anggara dan Bagas.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Tatas, Deni mengaku kenal dengan terdakwa Abdussamad dari Almarhum Ayahnya Joyo Santoso.
"Saya
dikenalkan oleh almarhum ayah. Katanya terdakwa akan membantu saya
dalam tes Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejari Surabaya. Tapi ternyata
saya tetap tidak lulus tes. Padahal saya sudah bayar 250 juta kepada
Abdussamad," ungkap saksi Deni Alam Kusuma.
Senada
dengan Deni, saksi Dandi yang merupakan temanya, juga ditipu oleh
Abdussamad dengan iming-iming lulus tes PNS di Kementrian Hukum dan HAM.
"Waktu
itu saya memang lagi tes PNS di Kemenkum Ham, trus dikenalkan oleh
ayahnya mas Deni. Katanya terdakwa mau bantu. Tapi oleh terdakwa saya
diminta bayar 500 juta," beber Muhammad Dandi.
Namun
hingga saat ini, Surat Keputusan (SK) yang dijanjikan terdakwa kepada
Deni dan Dandi tak kunjung datang. Bahkan tidak ada pengembalian uang
terhadap keduanya.
Sementara itu, Chandra
Anggara Kasubsie Intel Kejari Surabaya, yang dihadirkan sebagai saksi
penangkap mengungkapkan bagaimana proses penangkapan terhadap
Abdussamad.
"Saat itu kami menerima informasi,
bahwa pihak Polsek Sukomanunggal mendapat laporan dari manajemen salah
satu hotel. Bahwa ada tamu yang mengaku sebagai jaksa, yang menunggak
pembayaran," terang Chandra.
"Setelah kami
melakukan pengecekan di data base, nama Abdussamad tidak terdaftar
sebagai jaksa di Kejaksaan manapun apalagi sebagai Kajari. Kamipun
bergerak untuk melakukan penangkapan. Namun saat mendatangi hotel
tersebut, terdakwa sudah berpindah ke hotel lain," tambah Chandra.
Setelah
mengetahui posisi terdakwa, lanjut Chandra, pihaknya menangkap terdakwa
yang saat itu bersama istrinya. Turut diamankan pula kartu anggota
seragam jaksa, serta tongkat komando.
Kesaksian
Kasubsi Intel Kejari Surabaya itu diamini oleh saksi Yeni Krisnawati,
yang merupakan Direktur Sales Marketing tempat Kajari gadungan itu
menginap selama 4 bulan sejak November 2020 hingga saat penangkapan
Maret 2021.
"Terdakwa mengaku sebagai aparat
negara, yaitu Kajari, tapi pembayaran hotelnya menunggak hingga 27 juta.
Setiap ditagih katanya akan dibayar negara. Akhirnya kita curiga dan
melaporkan ke Polsek Sukomanunggal," kata Yeni.
Yeni
juga mengungkapkan, setiap kali ditagih oleh pihak hotel terdakwa
mengancam akan menutup hotel yang berada di jalan HR Muhamad tersebut.
"Tiap
kali ditagih terdakwa selalu bilang, jangan sampai ia mengeluarkan
tongkatnya. Kalau tongkat itu sampai keluar, hotel tersebut bisa
ditutup," kata Yeni menirukan ancaman terdakwa Abdussamad.
Selain
itu, majelis hakim juga meminta keterangan mantan supir Abdussamad yang
bernama Bagas. Saksi Bagas menceritakan ia mengenal terdakwa saat
dirinya masih bekerja sebagai Front Office di salah satu hotel di
Surabaya.
"Saya kenal terdakwa saat saya kerja
di Hotel. Waktu itu terdakwa memanggil saya ke kamarnya, ia menawarkan
saya kerja sebagai supir sekaligus ajudannya,"terang Bagas.
Karena
Abdussamad mengaku punya posisi yang tinggi di Kejaksaan dan akan
segera naik jabatan lagi, maka Bagas tertarik untuk bekerja pada
terdakwa.
"Beliau (terdakwa) mengaku sebagai
Kepala kejaksaan Negeri, dan saya dijadikan supir sekaligus ajudannya.
Jadi saya tertarik," terang Bagas.
"Selama saya
jadi supirnya, saya hanya mengantarkan istrinya kerja. Tapi terdakwa
hanya di hotel saja, tidak pernah ke kantor. Saya juga tidak berani
tanya," imbunya.
Setelah mendengar keterangan
para saksi, terdakwa Abdul Somad yang mengikuti sidang secara daring
dari Polrestabes Surabaya membenarkan sebagian besar kesaksian mereka.
Hanya
saja ia menyangkal kesaksian dari Muhammad Dandi yang menyebutkan,
telah menyetorkan uang sebesar 500 juta untuk bisa lolos tes PNS di
Kemenkum HAM. "Bukan lima ratus juta yang mulia. Saya hanya meminta empat ratus juta," sangkal Abdussamad.
Sebelumnya,
dalan Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan pada Senin (10/5/21),.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon Adi Hermawan, Abdussomad didakwa
dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan, junto Pasal 65 ayat (1) KUHP
tentang beberapa tindak pidana yang dilakukan orang yang sama, dalam
waktu berbeda. (Ban)