SURABAYA - Nasuchah, diduga menjadi korban sindikat mafia tanah. Asetnya berupa sebidang tanah dan rumah di jalan Gunung Anyar Tengah No.18, Surabaya harus berpindah tangan kepada Joy Sanjaya Tjwa tanpa menerima uang sepeserpun. Proses peralihan hak tersebut diduga dilakukan oleh terdakwa Yano Octavianus Albert Manopo dan Khilfatil Muna (berkas terpisah).
Dalam
keterangannya saat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Gede
Willy Pramana sebagai saksi dalam persidangan yang digelar di ruang
Candra, PN Surabaya, Nasuchah menjelaskan, bahwa awal mula kasus ini
terjadi saat ia ingin melakukan balik nama sertifikat milik rumahnya.
"
Sebelumnya, sertifikat itu atas nama almarhum ayah kandung saya,
Achyat," yang saya urus pemecahannya pada kantor Notaris Hj Lydia
Masitha, SH.Mkn jelas Nasuchah, didampingi kuasa hukum nya Rahadi,
S.H,.M.H Senin (17/5).
Dijelaskan olehnya,
dalam surat keterangan ahli waris yang dibuat Camat Gunung Anyar
menjelaskan bahwa ahli waris Alm. Achiyat ada 5 org anak, diakui
Nasuchah sertifikat rumah di Gunung Anyar itu dibagi tiga, untuk ketiga
orang anak Achyat. Dan salah satu sertifikat tersebut Nasuchah seluas
127m2 dan masih nama ahli waris belum dibaliknama.
"
Waktu itu saya tidak punya uang untuk mengambil SHM pemecahan di kantor
Notaris Lydia. Biayanya sekitar Rp 12,5 juta. Entah bagaimana SHM saya
kok bisa baliknama atas nama Saya dan kemudian dibaliknama atas nama Joy
padahal ahli waris dan sy tidak pernah datang untuk menandatangani akta
pembagian hak mewaris yg dibuat notaris Eny Wahyuni, anehnya kok yang
mengurus balik namanya Notaris Eny Wahyuni," jelasnya.
Kemudian,
masih kata Nasuchah, terdakwa Khilfatil yang juga tetangganya itu
datang menawarkan bantuan uang biaya balik nama. Hal itu agar sertifikat
tersebut bisa dibalik nama menjadi milik Nasuchah. Setelah memberikan
uang itu, Khilfatil mengatakan maksudnya akan meminjam sertifikatnya
tersebut untuk dijaminkan ke bank.
" Bilangnya
untuk jaminan di bank dan tambahan modal usahanya. Pinjamnya selama 4
bulan. Kemudian setelah 4 bulan akan ditebus oleh khilaftil di bank,
saya dikasih iming-iming imbalan 25 juta," kata Nasuchah saat memberikan
keterangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (17/05).
Lebih
lanjut, Nasuchah yang tidak mengira terdakwa Khilfatil mempunyai niat
jahat, akhirnya percaya dan tergerak hati untuk mengambil SHM rumahnya
dan dibawa ke notaris untuk melakukan pencairan pinjaman pada bank
sesuai kata Khilfatil. Setelah sertifikat diserahkan, Nasuchah dan
suaminya, Sulhan, diajak berkeliling oleh Khilfatil menggunakan mobil.
Selama di perjalanan, tanpa sadar mereka dibujuk oleh Khilfatil agar
menandatangani sertifikat itu tanpa mengetahui isinya.
"Pokoknya
saya disuruh tanda tangan saja. Saya benar benar blank gatau apa apa
waktu itu. Supaya modalnya di bank cair," imbuhnya. Saya sempat kaget
saat sy mendengar kok dijual belikan, namun khilaftil meyakinkan saya
dengan mengatakan itu hanya perumpamaan saja dan kalau ada apa-apa
Khilfatil akan menjual rumahnya untuk melunasi hutang pada bank katanya.
Setelah
sertifikat tersebut telah ditandatangani, keduanya diajak Khilfatil
menuju notaris Eni Wahjuni. Disana, mereka baru tahu bahwa sertifikat
tersebut telah dijual belikan kepada Joy Sanjaya melalui terdakwa Yano
Oktavianus Albert, dan bukan di bank seperti yang dikatakan terdakwa
Khilfatil . Yano sebelumnya telah bekerjasama dengan Khilfatil perihal
penipuan yang dilakukan.
Sementara itu, Joy
Sanjaya Tjwa dalam keterangannya dihadapan majelis hakim yang diketuai
Martin Ginting menerangkan bahwa ia membeli sertifikat tersebut seharga
400 juta. Tetapi ia tidak pernah bertemu sama sekali dengan pemilik
aslinya. Ia mengaku hanya bertemu dengan Yano. Uang itu lalu ditransfer
ke Yano, bukan kepada Nasuchah selaku pemilik sertifikat. "
Saya tahunya beli ke Yano. Dan saya bayarnya juga ke Yano. Melalui
cash. Karena Yano bilang pemilik tanah itu tidak mempunyai rekening
bank," ujar Joy.
Keterangan Joy tersebut
memantik hakim anggota Tatas mempertanyakan keanehan cara jual beli
yang dilakukan oleh Joy. Tatas mempertanyakan mengapa Joy tidak
melakukan transaksi langsung dengan penjual yakni Nasuchah. Joy berdalih
bahwa sejak awal dia hanya bertransaksi hanya dengan terdakwa Yano.
Dirinya mengaku jika hanya tanda tangan saja.
"Semua
yang ngurus Yano. Saya sempat tanyakan siapa pemiliknya. Saya
diberitahu Nasuchah pemiliknya. Tapi saya ga pernah ketemu. Yano juga
meminta sejumlah uang untuk mengurus sertifikar tersebut," katanya.
Sedangkan
hakim anggota Johanes Hehamony, juga terpancing untuk mempertanyakan
terkait perbedaan kesaksian Joy dengan Akta Jual Beli (AJB). Dalam AJB,
tertulis pembelian uang sejumlah 200 juta. "Kemana 200 jutanya ?," tanya
majelis hakim.
Menurut Joy, terjadi penurunan nilai agar nilai pajaknya tidak terlalu besar. "Kalau gitu, kamu melakukan penggelapan pajak," lanjutnya. Mendapati
pertanyaan menohok dari hakim Johanes, Joy terpojok dan tidak bisa
menjawab. Ia mengatakan hanya sebagai pembeli. (Ban)