BATULICIN – Satuan Polisi Pamong Praja, Damkar Kabupaten Tanah Bumbu dan
Badan Kepegawaian Daerah setempat melakukan sidak kelapangan dalam
rangka menjaring rajia ASN yang bolos kerja.
Walhasil, 3 orang
ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu)
terjaring razia dua SKPD tersebut.Senin (10/05/2021) siang.
3 ASN
ini kedapatan sedang asyik berbelanja di mini market atau Pasar saat
jam kerja dan tidak membawa surat izin dari pimpinan. Petugas kemudian
melakukan pendataan dan menyerahkan nama-nama pegawai yang bolos kerja
tersebut kepada pimpinan masing masing.
Terpantau, razia
dilakukan sekira pukul 10.00 WITA di sekitaran Pasar Minggu, Pasar
Harian, Toko Global, Mini Market Mentari, Mini Market GS dan Pasar
Ampera.
Petugas pun langsung menyisir semua toko dan pasar yang
ada di kawasan tersebut. Pegawai yang kedapatan sedang berbelanja satu
per satu diminta menunjukkan surat izin dari pimpinan, namun hanya bisa
beralasan tanpa bisa menunjukkan surat yang diminta petugas.
Bahkan,
ada pegawai yang menolak didata meskipun tidak membawa surat izin dari
atasannya. Dan perdebatan pun sempat terjadi antara petugas Satpol PP
Kabupaten Tanah Bumbu dengan pegawai itu.
“Saya memang enggak
bawa surat izin, saya ke sini sudah minta izin dengan atasan kami. Saya
enggak tahu kalau harus ada surat izin. Nanti kalau saya ke pasar lagi,
saya akan bawa surat izinnya,” kata pegawai dari dinas itu.
Di
tempat yang berbeda, seorang pegawai lain mengaku, kedatangannya ke mini
market di luar jam kantor. Dia beralasan akan ke ATM untuk mengambil
Uang.
“Saya ke mini market mau ngambil uang di ATM sekalian beli Susu,” katanya.
Dalam
keterangannya, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Aparatur BKD Yulia
Rahmadani menerangkan, kegiatan yang dilakukan instansinya guna
memastikan tidak ada pegawai Pemkab yang bolos saat jam kerja, apa lagi
bertepatan bulan Ramadhan.
“Kita hanya melakukan tugas sebagai
penegak perda. Karena kita ingin tidak ada pegawai Pemkab yang
meninggalkan tempat mereka bekerja tanpa membawa surat izin dari
atasannya,” jelasnya.
Tambahnya, dari kegiatan ini, nama-nama
pegawai yang terkena razia tersebut akan diserahkan kepada Inspektorat
dan BKD sendiri untuk ditindaklanjuti.
Kemudian sanksi bagi
pelanggaran ASN bisa dalam bentuk teguran secara lisan atau tertulis,
bisa juga pegawai yang bersangkutan diturunkan pangkatnya, dipotong
tunjangannya, bahkan yang paling berat bisa diberhentikan sebagai ASN. "Tetapi, sanksi yang diberikan itu tergantung seberapa besar pelanggaran yang dilakukan para pegawai."tutupnya. (faris)