PROBOLINGGO - Sebagai wujud menciptakan satu wilayah yang terindikasi bebas dari pencemaran, maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Probolinggo secara berkala melakukan pengawasan terhadap dampak lingkungan yang diakibatkan adanya aktifitas kegiatan yang mengarah pada sejumlah perusahaan dan pelaku usaha yang berpotensi menimbulkan dampak negatif pencemaran.
Kepala Bidang Tata dan Penataan Lingkungan Hidup DLH kota Probolinggo, Heru Mardyanto Hadi S.Sos, MM yang ditemui disela-sela melakukan monitoring pengawasan mengatana bahwa kegiatan ini merupakan program dalam rangka pencegahan pencemaran lingkungan “Selain itu kegiatan ini sebagai bahan evaluasi monitoring seberapa jauh perusahaan-perusahaan yang ada dikota ini melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam dokumen baik UKUPL maupun Amdal terkait perijinan lingkungannya dan kita perusaha mengevaluasi.”Ujarnya.
Ditambahkan oleh Heru bahwa timnya secara langsung datang kelokasi sesusai jadwal dan melakukan wawancara dengan petugas atau yang diserahi tanggungjawab terkait dengan pengelolaan lingkungan sesuai yang ada di dokumen tersebut. “Kita datang ke perusahaan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan baik tanah, air maupun udara untuk melakukan evaluasi. Bukan berarti perusahaan kecil tidak didatangi, sesuai dengan tujuan dalam pengawasan terhadap dampak lingkungan, perusahaan kecil juga tidak luput dari pengawasan. Hal ini juga termasuk melakukan monitoring di pusat pelayanan Kesehatan semisal Rumah sakit.”tambahnya.
Disinggung terkait sanksi yang akan diberikan jika ditemukan pihak yang melanggar terhadap kepedulian dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan dokumen, Heru menjelaskan bahwa sanksi jelas akan diberikan yang tentunya melalui sejumlah tahapan, mulai dari teguran lisan, tertulis dan sanksi administrasi hingga pencabutan ijin. “Yang pasti kita butuh komitmen dari para pelaku usaha untuk selalu menjaga dampak lingkungan hidup.”ungkapnya.