SURABAYA - Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) yang menyeret PT Gala Bumi Perkasa, pengelola Pasar Turi
Surabaya berakhir dengan damai. Perdamaian tersebut sebagai tanda sudah
tidak adanya sengketa hukum diantara perusahaan milik almarhum Henry J
Gunawan tersebut dengan Pemohon PKPU. Rabu (19/5/2021).
Johanes
Dipa Widjaja, selaku kurator PKPU ini mengatakan Pemohon dan Termohon
telah sepakat untuk berdamai. Proposal perdamaian telah ditandatangani
Termohon PKPU dan Pemohon. "Proposal
itu sudah disetujui lebih dari setengah Kreditur separatis dan Kreditur
konkuren yang hadir dan mempunyai hak suara. Jadi terhitung sejak hari
ini PKPU Gala Bumi Perkasa ini resmi selesai," kata Kurator Johanes Dipa
saat dikonfirmasi di PN Surabaya.
Sebagai
tindak lanjut perdamaian itu, papar Johanes maka Pemohon dan Termohon
harus tunduk dan mentaati perjanjian perdamaian yang telah disepakati. "Perjanjian
perdamaian itu harus dilaksanakan oleh para pihak. Perdamaian ini bukan
hanya mengikat para Kreditur yang ikut saja, tapi mengikat semua
Kreditur yang ditunjuk," paparnya.
Ditanya berapa total tagihan dalam PKPU ini,? Dan bagaimana sistim pembayaran tagihannya,?
"Totalnya
sekitar 1,3 Triliun, persisnya tadi 800 juta untuk Konkuren dan
Separatis kurang lebih 500 sampai 600 jutaan. Banknya ada dua yaitu
Mandiri dan BNI. Dalam pernyataan pembayaran memakai sistim grace
period," pungkas Kurator Johanes Dipa Widjaja.
Berikut petikan surat proposal perdamaian ditujukan ke majelis pemeriksa perkara tertanggal Surabaya 03 Mei 2021. Rencana
perdamaian terhadap kreditor separatis PT Gosco Capital dan 2. PT
Indosuryo Wahyupahala 3. Bank Mayapada, 4. Kreditor Konkuren Pasar Turi
Surabaya dan Supplier, Kontraktor, Perseroan Terbatas maupun Bank BNI
pembayaran dengan angsuran selama 36 bulan ata 3 tahun.
Dikutip
dari laman PN Surabaya, H.M Yunus melalui kuasa hukumnya Aning
Wijayanti menggugat PT Gala Bumi Perkasa. Gugatan ini didaftarkan dengan
nomor perkara No. 18/Pdt.Sus.PKPU/2021/PN Niaga.Sby. Gugatan ini
memiliki lima petitum, yaitu :
1. Mengabulkan Permohonan PKPU yang
diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap PT Gala Bumi Perkasa dan menyatakan
PT Gala Bumi Perkasa berada dalam PKPU.
2. Menetapkan PKPU sementara
terhadap PT Gala Bumi Perkasa untuk jangka waktu paling lama 45 hari
sejak dikeluarkannya putusan ini.
3. Menunjuk dan mengangkat Hakim
Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri
Surabaya untuk mengawasi proses PKPU.
4. Menunjuk dan mengangkat Kurator
sebagai Tim Pengurus dalam proses PKPU a quo, dan sebagai Tim Kurator
apabila PT. Gala Bumi Perkasa dalam perkara PKPU a quo dinyatakan
Pailit.
5. Membebankan seluruh biaya pengadilan kepada PT Gala Bumi
Perkasa sebagai Termohon PKPU. (Ban)