SURABAYA - Usai diputuskan berdamai perkara
PKPU/Kepailitan, terkait seluruh pedagang dengan managemen Pasar Turi PT
Gala Bumi Perkasa, Sejumlah pedagang yang dikuasakan ke pengacara
Sahlan Azwar,SH.MH setuju berdamai, dengan syarat meminta beberapa hal agar keinginan pedagang dipenuhi.
Sebagaimana
pada pemberitaan Surabaya Newsweek sebelumnya terkait perdamaian antara
pedagang dengan managemen yang telah diputus di Pengadilan Niaga
Surabaya kemarin, Dalam hal ini Sahlan Azwar yang juga berprofesi tidak
hanya pengacara namun juga sebagai kurator, meminta supaya keinginan
kliennya dikabulkan.
"Sikap kita sepakat damai namun gala bumi harus :
1. Segera membuka kembali pasar agar pedagang bisa jualan
2. Memastikan kepemilikan legalitas/sertifikat pembeli
3. Membenahi fasum, parkir dll
4.
Membersihkan hal2 yg sifatnya kumuh disekitar gedung," ujar pengacara
asal sumatera barat ini, membalas konfirmasi terkait keinginan
klien/pedagang, Kamis (20/5/2021).
Sahlan juga
menambahkan soal legalitas pedagang terkait sertipikat. "Point point
perdamaian Yg dulu dapat sertifikat sratatitle karena itu tanah pemkot
gak bisa dapat maka diganti sertifikat HPL, BPHTB yg sudah dibayarkan 5%
dikembalikan ke pembeli," pungkasnya menyampaikan harapan klien.
Sementara
terpisah sebelumnya, Kurator atau pengurus perkara PKPU Pasar Turi
yakni, Yohanes Dipa Widjaja menjelaskan, Bahwa pemohon dan termohon
telah sepakat untuk berdamai. Proposal perdamaian yang telah
ditandatangani Termohon PKPU dan para Kreditur sudah disetujui lebih
dari setengah kreditur separatis.dan konkuren yang hadir serta memiliki
hak suara.
"Terhitung sejak hari ini, perkara
PKPU/Kepailitan Gala Bumi Perkasa ini resmi selesai," kata Kurator
Yohanes Dipa saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu
(19/5/2021) kemarin.
Tak hanya itu, Yohanes
juga menambahkan, Soal berapa total tagihan dalam PKPU ini, Dan
bagaimana sistem pembayaran tagihannya dikatakan telah tertera dalam
proposal dari debitur.
“Totalnya sekitar 1,3
Triliun, persisnya tadi 800 miliar untuk Konkuren dan Separatis kurang
lebih 500 sampai 600 miliaran. Banknya ada dua yaitu Mandiri dan BNI.
Dalam pernyataan pembayaran memakai sistim grace period,” tandasnya.
Selain itu, Sururi,SH.MH
Kuasa hukum Pasar Turi (PT Gala Bumi Perkasa) selaku Debitur PKPU,
turut memberikan komentar atas putusan perdamaian dan menyatakan puas.
"Alhamdulilah,
Saya puas dengan hasil PKPU kemarin karena berakhir dengan damai,
tujuannya itu PKPU untuk kebaikan semuanya para pihak baik debitur
maupun kreditur, tiga sampai enam bulan kedepan sudah bisa buka kembali
seperti jumlah 236 stand sebagai kreditur, karena pasar turi sudah lama
tidak buka jadi nanti ada perbaikan eskalator dan lift," ungkap
pengacara Sururi saat di temui di PN Surabaya.
Dimana
Sururi kembali menyampaikan Untuk permintaan pedagang seperti yang
disampaikan melalui pengacara Sahlan selaku kuasa hukum pedagang,
terkait legalitas sertipikat sudah diajukan ke pemerintah kota, dan
untuk pedagang atau bangunan yang diluar gedung nantinya akan
direalisasikan, agar berjualan didalam dan yang lainnya akan
diperbaiki.
Untuk diketahui, Point isi
proposal perdamaian yang diajukan PT Gala Bumi Perkasa selaku Debitor
terhadap seluruh kreditor sesuai perkara PKPU nomor
:18/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby disampaikan sebagai berikut.
PT
Gala Bumi Perkasa telah ada investor yang menyatakan minatnya untuk
bekerjasama, namun tetap memakai bendera PT Gala Bumi Perkasa tapi
dijalankan oleh management baru, agar pemeliharaan unit unit The Rich
Prade Bali serta Pembangunan dan pengelolaan Pasar Turi Surabaya
berjalan sesuai yang diharapkan banyak pihak.
Dan, Rencana perdamaian terhadap kreditor separatis,
1.PT. Gosco Capital
2.PT Indosuryo Wahyupahala
3.Bank Mayapada,
4.Kreditor
Konkuren Pasar Turi Surabaya dan Supplier, Kontraktor, Perseroan
Terbatas maupun Bank BNI pembayaran dengan angsuran selama 36 bulan.
(Ban)