Laporan Polisi Dihentikan, Warga Surabaya Surati Kapolri

 

SURABAYA - Lie David Linardi, Warga Rungkut Surabaya mengadukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit 

Dalam pengaduannya, Lie David meminta Listyo Sigit untuk membentuk tim guna melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penyidik Polda Jatim yang telah menghentikan kasus yang dilaporkannya pada tanggal 7 Desember 2020, dengan tanda bukti lapor LP-B/935/XII/RES 1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim. 

Kasus tersebut dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) SPPP/2362A/IV/RES1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 9 April 2021.

Pada laporan polisi tersebut, Lie David Linardi malaporkan Liem Ming Lan dan Helmi Ming Tjoe atas dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu di bawah sumpah saat sidang perceraianya di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Saya membuat surat terbuka kepada Kapolri karena kasus yang saya laporkan ini akhirnya di SP3 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur," kata Lie David Linardi yang didampingi penasehat hukumnya Johan Widjaja. Selasa (4/5) di Resto Amboja.

Diceritakan Lie David Linardi, dugaan keterangan palsu ini bermula ketika dia digugat cerai oleh Istrinya yang bernama Helmi Ming Tjoe di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada 2014 silam. Gugatan perceraian antata Lie David Linardi dengan Helmi Ming Tjoe tersebut tercatat dalam perkara Nomor 366/Pdt.G/2014/7PN.Sby dan sekarang sudah inkracht.

"Saat sidang itu digelar, istri saya menghadirkan saksi Liem Ming Lan yang mengaku dihadapan majelis hakim PN Surabaya sebagai ibu kandungnya. Padahal sepengetahuan saya, nama ibu kandung dari istri saya adalah Oei Jik Mee. Hal tersebut saya kuatkan dengan Kartu Susunan Keluarga (KSK) yang saya miliki," ungkapnya.

Sementara Johan Widjaja selaku Kuasa Hukum dari Lie David Linardi menceritakan pasangan suami istri Lie David Linardi dengan Helmi Ming Tjoe alias Debora sudah menikah 14 tahun lamanya dan dikaruniai 4 anak.

Mendadak sambung Johan Widjaja, pada 5 Mei 2014, Lie David Linardi digugat cerai oleh Istrinya, akibat adanya orang ketiga didalam kehidupan Helmi Ming Tjoe alias Debora.

"Dalam gugatan cerai tersebut, Lie David Linardi diminta mengalah dengan dijanjikan diberikan mobil dan uang tunjangan seumur hidup sebanyak 5 juta perbulan," sambungnya.

"Namun Helmi Ming Tjoe ingkar janji setelah gugatan perceraiannya dikabulkan oleh hakim PN Surabaya," pungkasnya. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement