SURABAYA - Lie David Linardi, Warga Rungkut Surabaya mengadukan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim ke Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit
Dalam
pengaduannya, Lie David meminta Listyo Sigit untuk membentuk tim guna
melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah penyidik Polda Jatim yang telah
menghentikan kasus yang dilaporkannya pada tanggal 7 Desember 2020,
dengan tanda bukti lapor LP-B/935/XII/RES 1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim.
Kasus
tersebut dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)
SPPP/2362A/IV/RES1.9/2021/Ditreskrimum tanggal 9 April 2021.
Pada
laporan polisi tersebut, Lie David Linardi malaporkan Liem Ming Lan dan
Helmi Ming Tjoe atas dugaan tindak pidana sumpah palsu dan keterangan
palsu di bawah sumpah saat sidang perceraianya di Pengadilan Negeri
Surabaya.
"Saya membuat surat terbuka kepada
Kapolri karena kasus yang saya laporkan ini akhirnya di SP3 oleh
penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur," kata Lie David Linardi yang
didampingi penasehat hukumnya Johan Widjaja. Selasa (4/5) di Resto
Amboja.
Diceritakan Lie David Linardi, dugaan
keterangan palsu ini bermula ketika dia digugat cerai oleh Istrinya
yang bernama Helmi Ming Tjoe di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada
2014 silam. Gugatan perceraian antata Lie David Linardi dengan Helmi
Ming Tjoe tersebut tercatat dalam perkara Nomor 366/Pdt.G/2014/7PN.Sby
dan sekarang sudah inkracht.
"Saat sidang itu
digelar, istri saya menghadirkan saksi Liem Ming Lan yang mengaku
dihadapan majelis hakim PN Surabaya sebagai ibu kandungnya. Padahal
sepengetahuan saya, nama ibu kandung dari istri saya adalah Oei Jik Mee.
Hal tersebut saya kuatkan dengan Kartu Susunan Keluarga (KSK) yang saya
miliki," ungkapnya.
Sementara Johan Widjaja
selaku Kuasa Hukum dari Lie David Linardi menceritakan pasangan suami
istri Lie David Linardi dengan Helmi Ming Tjoe alias Debora sudah
menikah 14 tahun lamanya dan dikaruniai 4 anak.
Mendadak
sambung Johan Widjaja, pada 5 Mei 2014, Lie David Linardi digugat cerai
oleh Istrinya, akibat adanya orang ketiga didalam kehidupan Helmi Ming
Tjoe alias Debora.
"Dalam gugatan cerai
tersebut, Lie David Linardi diminta mengalah dengan dijanjikan diberikan
mobil dan uang tunjangan seumur hidup sebanyak 5 juta perbulan,"
sambungnya.
"Namun Helmi Ming Tjoe ingkar janji setelah gugatan perceraiannya dikabulkan oleh hakim PN Surabaya," pungkasnya. (Ban)